Jakarta, MCNID.net--Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah tergiur oleh tawaran program badal haji berbiaya murah.
Hal ini ditegaskannya menyusul terbongkarnya kasus dugaan penipuan bermodus badal haji dan penyelewengan dana DAM senilai Rp1,4 miliar oleh salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, oknum KBIHU diketahui mematok tarif sekitar Rp10 juta per orang untuk jasa badal haji, dengan total korban mencapai 140 orang jamaah.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil saat melepas kepulangan jamaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (08/06/2026).
Selain memanipulasi program badal haji, oknum KBIHU tersebut juga melakukan penyelewengan dalam pembayaran DAM (denda/menyembelih hewan kurban) jamaah. Dahnil menjelaskan bahwa DAM adalah kewajiban yang bersifat mandatory dan harus disetorkan melalui saluran resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.
Namun, alih-alih menyetorkannya ke Adahi, oknum tersebut justru mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jasa mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).
“Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” ungkap Wamenhaj.
Kasus ini sendiri mulai terendus setelah adanya laporan dari sejumlah jamaah yang merasa curiga karena tidak pernah menerima tanda terima resmi (receipt) dari pihak Adahi.
Menyikapi temuan ini, Kementerian Haji dan Umrah bersama Tim Pelindungan Jemaah PPIH dan KJRI telah melakukan interogasi maraton terhadap pihak-pihak terkait. Pemerintah berjanji akan mengumumkan secara detail nama-nama KBIHU yang terlibat ke publik pada Rabu (10/06/2026).
Dahnil menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi oknum-oknum yang tega menjadikan jemaah haji sebagai komoditas bisnis ilegal, terlebih mereka adalah pihak-pihak yang sebenarnya paham ilmu agama dan fikih. Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga pidana hukum di Tanah Air telah menanti para pelaku.
Wamenhaj mengimbau agar seluruh jamaah selalu mengikuti prosedur dan arahan resmi dari petugas petunjuk ibadah, serta tidak ragu untuk menuntut transparansi bukti pembayaran demi menghindari modus penipuan serupa di masa mendatang.
Wamenhaj: Tarik Tarif Rp10 Juta untuk Badal Haji Itu Jelas Penipuan!
📅 09 Juni 2026✍️ AmirBerita



