
Soal Wacana War Tiket Haji, Kiai Cholil Minta Dikaji Mendalam Ingatkan Risiko
Tidak ada ringkasan untuk berita ini...
Baca SelengkapnyaMendedikasikan ilmu dan pemikiran untuk kemajuan umat Islam Indonesia melalui dakwah kultural, pendidikan, dan pemikiran ekonomi syariah yang progresif.

Mengenal lebih dekat perjalanan keilmuan dan dedikasi di jalur dakwah dan akademik.

KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., Ph.D. adalah seorang cendekiawan muslim, akademisi, dan pendakwah terkemuka di Indonesia. Kiprahnya tak hanya terbatas di mimbar masjid, namun juga di ranah akademik, pemikiran ekonomi syariah, dan literasi keislaman tingkat nasional.
Beliau aktif merajut simpul-simpul keumatan dengan pendekatan wasathiyah (moderat), mempromosikan Islam yang ramah, intelektual, dan membawa solusi bagi persoalan bangsa kontemporer.
Wakil Ketua Umum
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Update terbaru liputan aktivitas, pernyataan publik, dan rangkuman kegiatan dakwah.

Tidak ada ringkasan untuk berita ini...
Baca Selengkapnya
Tidak ada ringkasan untuk berita ini...
Baca Selengkapnya
Tidak ada ringkasan untuk berita ini...
Baca SelengkapnyaSampaikan pertanyaan seputar hukum Islam, keluarga, atau problematika umat dengan asisten virtual cerdas ki.ai.
Kumpulan pencerahan seputar muamalah maliyah kontemporer, perbankan, dan instrumen keuangan Islam.
Investasi pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) diperbolehkan. Perusahaannya tidak boleh bergerak di bidang yang haram (seperti miras, perjudian, atau perbankan ribawi), dan rasio hutang ribawinya sesuai batas DSN-MUI.
Ya, KPR Syariah yang benar menerapkan akad jual beli (Murabahah) atau sewa beli (Musyarakah Mutanaqisah). Keuntungan bank berasal dari margin jual beli yang transparan dan disepakati di awal, bukan bunga uang yang berlipat ganda karena waktu penundaan.
Penggunaan dompet digital pada dasarnya boleh. Mengenai promo/cashback, selama saldo e-wallet disikapi sebagai bentuk titipan (Wadi'ah) murni atau pembayaran di depan, dan promo dibiayai dari anggaran marketing perusahaan (bukan dari pemutaran dana talangan pihak lain yang mensyaratkan bunga), maka hukumnya mubah menurut pandangan mayoritas dewan syariah saat ini.