KH. Muhammad Cholil Nafis

Ulama, Dosen, dan Penulis

Mendedikasikan ilmu dan pemikiran untuk kemajuan umat Islam Indonesia melalui dakwah kultural, pendidikan, dan pemikiran ekonomi syariah yang progresif.

KH. Muhammad Cholil Nafis

Profil Akademik & Dakwah

Mengenal lebih dekat perjalanan keilmuan dan dedikasi di jalur dakwah dan akademik.

Foto Portret (Placeholder)

Biografi Singkat

KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., Ph.D. adalah seorang cendekiawan muslim, akademisi, dan pendakwah terkemuka di Indonesia. Kiprahnya tak hanya terbatas di mimbar masjid, namun juga di ranah akademik, pemikiran ekonomi syariah, dan literasi keislaman tingkat nasional.

Beliau aktif merajut simpul-simpul keumatan dengan pendekatan wasathiyah (moderat), mempromosikan Islam yang ramah, intelektual, dan membawa solusi bagi persoalan bangsa kontemporer.

  • Pakar Fikih & Ushul Fikih
  • Dewan Pengawas Syariah
  • Narasumber TV Nasional
  • Penulis Buku Keislaman
  • Dosen Pascasarjana
  • Pengasuh Pesantren

MUI Pusat

Wakil Ketua Umum

Akademisi

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kabar & Berita

Update terbaru liputan aktivitas, pernyataan publik, dan rangkuman kegiatan dakwah.

Ruang Konsultasi Keagamaan

Sampaikan pertanyaan seputar hukum Islam, keluarga, atau problematika umat dengan asisten virtual cerdas ki.ai.

ki.ai Avatar
ki.ai
Online - Siap membantu

Galeri Dokumentasi

Kumpulan Opini & Karya

Republika

Membangun Moderasi Beragama di Era Digital

Mengurai tantangan literasi keislaman di dunia maya dan pentingnya tabayyun dalam sirkulasi informasi keagamaan.

Baca Tulisan
Kompas

Fikih Lingkungan: Solusi Krisis Iklim

Tinjauan syariat tentang kewajiban menjaga alam semesta (hifzh al-bi'ah) sebagai bagian integral dari keimanan.

Baca Tulisan

Fokus: Ekonomi Syariah

Kumpulan pencerahan seputar muamalah maliyah kontemporer, perbankan, dan instrumen keuangan Islam.

Artikel

Hukum Paylater dan Pinjol dalam Tinjauan Fikih

Penjelasan ringkas batasan-batasan transaksi menunda pembayaran masa kini antara mubah dan riba.

Materi

Optimalisasi Wakaf Uang Produktif

Konsep dan implementasi wakaf uang sebagai katalisator kesejahteraan umat tanpa kehilangan pokok harta.

Tanya Jawab Populer Muamalah

Investasi pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) diperbolehkan. Perusahaannya tidak boleh bergerak di bidang yang haram (seperti miras, perjudian, atau perbankan ribawi), dan rasio hutang ribawinya sesuai batas DSN-MUI.

Ya, KPR Syariah yang benar menerapkan akad jual beli (Murabahah) atau sewa beli (Musyarakah Mutanaqisah). Keuntungan bank berasal dari margin jual beli yang transparan dan disepakati di awal, bukan bunga uang yang berlipat ganda karena waktu penundaan.

Penggunaan dompet digital pada dasarnya boleh. Mengenai promo/cashback, selama saldo e-wallet disikapi sebagai bentuk titipan (Wadi'ah) murni atau pembayaran di depan, dan promo dibiayai dari anggaran marketing perusahaan (bukan dari pemutaran dana talangan pihak lain yang mensyaratkan bunga), maka hukumnya mubah menurut pandangan mayoritas dewan syariah saat ini.