Jakarta, MCNID.net--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) membuka ruang bagi pelaku usaha restoran yang memiliki jaringan besar untuk mengajukan proses sertifikasi halal secara bertahap.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi pelaku industri kuliner yang membutuhkan skema lebih adaptif menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini memberikan ruang dan peluang bagi pemilik restoran dengan jumlah cabangnya yang banyak untuk menyelesaikan sertifikasi halal per kelompok (batch), ketimbang harus menunggu seluruh outlet selesai diaudit secara bersamaan.

"Kalau untuk restoran yang punya jaringan besar, katakanlah sampai 300 outlet, proses audit langsung ke setiap lokasi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Jika harus menunggu semuanya selesai baru dilaporkan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentu waktunya menjadi sangat panjang," ujar Muti dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Melalui skema bertahap ini, pelaku usaha diperbolehkan melaporkan hasil audit berdasarkan kelompok lokasi yang sudah siap. Sebagai contoh, dari 300 cabang yang dimiliki, pengusaha dapat mendaftarkan 50 cabang di gelombang pertama untuk diproses penetapan halalnya oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah itu, dilanjutkan ke kelompok 50 cabang berikutnya hingga seluruh outlet tersertifikasi penuh.

Kendati demikian, Muti membeberkan dua syarat utama yang tidak boleh ditawar oleh pelaku usaha yang memanfaatkan skema ini. Syarat pertama adalah komitmen kuat dari pihak manajemen untuk menyelesaikan sertifikasi di seluruh outlet, bukan sekadar formalitas mengejar selembar sertifikat di awal.

"Pelaku usaha harus punya komitmen dan perencanaan yang jelas (planning). Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan hanya sekadar mendapatkan sertifikat pada beberapa outlet, lalu mengklaim bahwa seluruh cabangnya sudah tersertifikasi halal. Komitmen ini harus dipastikan di awal," tegasnya.

Syarat kedua menyangkut pemahaman standar kehalalan. Muti menggarisbawahi bahwa penahapan yang dimaksud hanyalah mencakup cakupan lokasi atau cabang (site), bukan penurunan atau penahapan standar mutu halal. Satu outlet yang didaftarkan dalam gelombang awal harus tetap memenuhi seluruh kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara penuh dan tidak boleh dikurangi sedikit pun.

Selain kesiapan pelaku usaha, Muti juga menyoroti pentingnya peran regulator dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Pengawasan ketat diperlukan agar pelaku usaha yang menjalankan sertifikasi bertahap tetap disiplin menyelesaikan target penahapan sesuai jadwal yang disepakati.

Di sisi lain, LPPOM menjamin transparansi informasi publik agar konsumen tidak terkecoh. Masyarakat dapat langsung memeriksa rincian lokasi outlet restoran mana saja yang telah mengantongi sertifikat resmi melalui situs web LPPOM. Dengan begitu, hak konsumen untuk mendapatkan kepastian produk halal tetap terlindungi secara optimal.