Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan kemudahan pelaporan dugaan kekerasan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).
Tak hanya praktis, Kemenag juga menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bersuara.
Aplikasi yang diluncurkan dalam kerangka Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) ini dapat diakses secara mudah melalui situs resmi https://aman.kemenag.go.id/.
Kanal ini memfasilitasi santri, siswa, orang tua, hingga tenaga pendidik untuk melaporkan berbagai bentuk dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun digital.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kerahasiaan pelapor dan perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam pengoperasian aplikasi AMAN.
"Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/7/2026).
Thobib menambahkan, kehadiran kanal ini bertujuan untuk menghilangkan rasa takut masyarakat dalam melaporkan indikasi tindak kekerasan. Melalui sistem pelaporan yang responsif, Kemenag berkomitmen memastikan penanganan kasus berjalan adil dan berorientasi pada pemulihan korban.
Upaya ini turut diperkuat dengan kebijakan strategis lainnya, seperti penguatan regulasi, penerapan Kurikulum Berbasis Cinta, serta pengembangan lingkungan belajar yang ramah anak.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk berani memanfaatkan aplikasi AMAN demi menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang bersih dari kekerasan.
"Satu laporan dapat menyelamatkan banyak anak. Karena itu, jangan ragu memanfaatkan kanal pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan," tegas Thobib.



