Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan dukungan penuh atas sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai klaim label “no pork, no lard” di industri kuliner. HNW menilai langkah MUI mengedukasi publik terkait batasan klaim tersebut sangat penting untuk mencegah kekeliruan dan kesalahpahaman yang di tengah masyarakat.

Menurut HNW, pencantuman keterangan “no pork, no lard” memang memberikan informasi awal bahwa suatu produk atau tempat usaha tidak menggunakan daging maupun lemak babi. Namun, Anggota Komisi VIII DPR ini menekankan bahwa informasi parsial tersebut sama sekali tidak bisa dipersamakan dengan sertifikat halal resmi.

Dalam syariat Islam dan regulasi negara, kata HNW, aspek kehalalan mencakup ekosistem menyeluruh, mulai dari kriteria bahan baku, proses pengolahan, higienitas peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga tata cara penyembelihan hewan.

“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” tegas HNW dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026). 

Lebih lanjut, HNW mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar bersikap jujur dan tidak membiarkan narasi “no pork, no lard” dipersepsikan publik sebagai bukti kehalalan. Klaim bebas bahan tertentu merupakan klaim mandiri (self-claim) yang sangat berbeda dengan Sertifikat Halal yang diterbitkan negara melalui pemeriksaan ketat LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan penetapan fatwa oleh MUI.

Menanggapi fenomena ini, Politisi PKS ini mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI untuk makin masif melakukan edukasi publik serta pembinaan kepada para pelaku usaha. HNW berharap, BPJPH dapat mempermudah akses pembinaan agar para pengusaha dapat memproses sertifikasi halal tanpa merasa terbebani.

Selain aspek edukasi, pengawasan di lapangan juga perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat, sementara pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelas HNW.

HNW meyakini bahwa penguatan ekosistem halal bukanlah hambatan, melainkan peluang besar bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar, baik nasional maupun internasional. Dengan transparansi informasi dan kepastian sertifikasi halal yang kredibel, Indonesia akan makin mantap melangkah menjadi pusat industri halal dunia.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” kata HNW.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat untuk selektif dan memilih restoran yang sudah bersertifikat halal resmi. Imbauan ini disampaikan Prof Niam menyusul penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. 

Prof Niam menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 

Namun, Prof Niam menyayangkan adanya berbagai hambatan dan penundaan dalam penegakan aturan tersebut, padahal negara telah memberikan masa transisi yang panjang sejak undang-undang ini disahkan pada 17 Oktober 2014, dengan relaksasi terakhir hingga 18 Oktober 2026.

“Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik. Ini adalah bentuk penundaan hak yang merugikan konsumen,” ujar Prof Niam dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menyoroti maraknya klaim “No Pork No Lard” yang kerap dipasang oleh sejumlah pelaku usaha kuliner secara sepihak. Menurutnya, pelabelan mandiri tersebut tidak serta-merta menjamin kehalalan suatu menu makanan. Ia mencontohkan, daging sapi yang digunakan mungkin saja bebas dari babi, tetapi jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka statusnya tetap haram. 

Demikian pula dengan menu makanan laut yang diolah dengan tambahan bahan haram seperti arak atau minuman beralkohol pada proses masaknya.

Oleh karena itu, pencantuman label “No Pork No Lard” tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menyampaikan informasi yang tidak valid kepada publik.

“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen Muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Yang enggak halal gimana? Ya tidak boleh dipilih untuk dijadikan sebagai destinasi kuliner. Yang syubhat saja tidak boleh, apalagi yang haram. Karena itu, say no to restoran yang tidak bersertifikat halal,” tegasnya.

Selain aspek perlindungan konsumen, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta juga mengingatkan para pelaku usaha mengenai sanksi hukum yang mengintai jika mereka tetap nekat mengedarkan produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, memproduksi dan mengedarkan barang tanpa sertifikat halal merupakan perbuatan melawan hukum. Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari teguran administratif, surat peringatan tertulis, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana.

Meskipun penindakan merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum, Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan bahwa aturan ini dibuat semata-mata untuk kebaikan bersama, baik bagi perlindungan kesehatan masyarakat maupun keyakinan keagamaan. 

Prof Niam mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal demi menjaga reputasi bisnis serta keberlanjutan usaha mereka di masa depan, mengingat ketidakjujuran atau fraud dalam bisnis dapat menghancurkan kepercayaan publik.