Jakarta, MCNID.net--Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis keraguan publik mengenai tindakan deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad. Yusril menegaskan bahwa proses deportasi tersebut telah melalui mekanisme kerja sama internasional (Interpol) yang memiliki filter hukum berlapis.
Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait keabsahan dan kehati-hatian pemerintah dalam melakukan penyerahan seseorang kepada otoritas hukum asing.
"Sebenarnya kecil sekali kemungkinan kesalahan akan terjadi, karena memang sudah sering kita melakukan kerja sama antarpolisi dari berbagai negara dalam melakukan deportasi. Apalagi deportasi itu dilakukan melalui Interpol, itu sudah melalui proses penyaringan yang berlapis-lapis," kata Yusril saat silaturahim ke Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Yusril menjelaskan, Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) bertindak sangat ketat dan mematuhi aturan baku. Penerbitan Red Notice atau permintaan pemulangan buronan tidak mungkin diproses jika bertentangan dengan konstitusi internal Interpol sendiri.
Menurutnya, salah satu syarat mutlak penyerahan seseorang melalui jaringan Interpol adalah berjalannya proses hukum yang sah di negara peminta. Yusril menuturkan, pihak peminta yakni Siprus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh serta menetapkan status tersangka secara resmi.
Selain itu, lanjutnya, Kepolisian Siprus telah mengantongi saksi, bukti dokumen, hingga keterangan dari pelaku lain yang terhubung dalam jaringan kejahatan transnasional (transnational organized crime).
Yusril menekankan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum dan membiarkan pengadilan Siprus membuktikan secara terbuka apakah sangkaan tersebut terbukti atau tidak.
"Interpol mustahil akan mengeluarkan Red Notice kalau sekiranya tidak sesuai dengan konstitusi atau statuta dari Interpol itu sendiri. Kita sudah tentu tidak bisa menilai apakah yang bersangkutan salah atau tidak, karena proses hukum sedang berjalan di sana," tambah Yusril.
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memegang teguh prinsip kehati-hatian tinggi (precautionary principle) dalam setiap tindak lanjut kerja sama penegakan hukum internasional, baik melalui ekstradisi, Mutual Legal Assistance (MLA), maupun kerja sama police-to-police.
Pemerintah menjamin bahwa seluruh langkah diplomasi dan hukum yang ditempuh selaras dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional, sekaligus memastikan adanya jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diekstradisi atau diserahkan ke negara ketiga (Israel).



