Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan pandangan mendalam terkait polemik pengadaan sapi qurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan skema Bantuan Presiden (Banpres) melalui APBN.
Menurutnya, tata kelola keuangan negara dalam Islam sejak zaman nabi bersifat dinamis dan rasional.
Kiai Cholil menegaskan bahwa sistem Baitul Mal (bendahara negara) di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat bukanlah perkara _ta'abudi_ atau _tauqifi_, yang berarti dogmatis, baku, dan tidak boleh diubah. Sebaliknya, pengelolaan anggaran publik tersebut bersifat _ijtihadi_ dan _taaquli_.
"Baitul mal di zaman Nabi SAW dan sahabat itu bukan ta'abudi dan tauqifi (bukan given/tak boleh diubah), tapi ijtihadi dan taaquli (kreativitas dan rasional)," ujar Kiai Cholil Nafis dalam akun X pribadinya @cholilnafis dikutip Ahad (31/5/2026).
Sebelumnya, MUI menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam.
Langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh kepada MUI Digital, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2026).
Prof Niam, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menambahkan, dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.
Oleh karena itu, qurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya.
Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara.
Prof Niam menyamakan pembelian sapi qurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," tuturnya.
Logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan qurban. Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Prof Niam menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual.
Kehadiran qurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat menguatkan ikatan sosial sekaligus meningkatkan syiar keagamaan.
"Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," kata dia.



