Jakarta, MCNID.net--Upaya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mendorong integrasi zakat sebagai pengurang langsung nominal pajak terutang (tax credit) diprediksi bakal membentur tembok kokoh Kementerian Keuangan.
Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa di tengah situasi fiskal saat ini, peluang lolosnya skema tax credit di Indonesia hampir sepenuhnya tertutup.
Hal tersebut diungkapkan Yusuf dalam Forum Focus FGD Jurnalis Filantropi yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
"Jika kita boleh jujur, peluang wacana ini jalan sangat kecil. Mengapa? Karena apa pun kebijakan yang berimplikasi menurunkan penerimaan perpajakan, akan sangat sulit diterima oleh Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak hari ini," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, penolakan otoritas fiskal terhadap skema tax credit tidak terlepas dari target tinggi yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini mematok target ambisius untuk menggenjot rasio perpajakan (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke kisaran 13 hingga 15 persen pada tahun 2029.
Realitasnya, pascapandemi hingga tahun pertama pemerintahan baru, tren tax ratio nasional justru menurun dari 10,4 persen menjadi 9,3 persen.
Guna mengejar ketertinggalan tersebut, Kemenkeu kini tengah habis-habisan memburu pendapatan baru melalui implementasi pembaruan sistem inti perpajakan (core tax system) hingga penarikan pajak digital.
"Hari ini, jangankan puluhan triliun, peluang pendapatan pajak sekecil Rp1 triliun atau Rp2 triliun saja diambil dan tidak akan dilepas oleh Dirjen Pajak," kata Yusuf yang juga Direktur Next Policy.
Sementara jika skema tax credit ini diterapkan dan berhasil menaikkan kepatuhan zakat, lanjutnya, potensi PPh non-migas yang hilang dari penerimaan negara bisa mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Menurutnya, otoritas fiskal tidak akan mau menanggung risiko itu.
Yusuf memaparkan, secara simulasi, dampak perpajakan antara skema saat ini, yakni zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deduction), dengan skema tax credit perbedaannya bisa mencapai puluhan kali lipat.
Sebagai gambaran, jika dengan tax deduction kewajiban pajak seseorang hanya berkurang Rp25.000, maka dengan skema tax credit nominal yang terpotong langsung dari kewajiban pajak bisa mencapai Rp500.000.
Yusuf menerangkan, tantangan lainnya adalah kewajiban negara untuk memenuhi asas perlakuan setara (equal treatment) antar-umat beragama. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, negara menetapkan bahwa fasilitas pengurangan pajak tidak hanya berlaku untuk zakat, tetapi juga untuk sumbangan keagamaan wajib bagi agama-agama lain yang diakui di Indonesia.
Jika gerakan filantropi Islam berhasil mendesak zakat menjadi tax credit, maka secara otomatis umat agama lain, seperti Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu juga akan menuntut sumbangan wajib keagamaan mereka dikategorikan sebagai tax credit.
"Di ekonomi kita menyebutnya eksternalitas positif. Umat agama lain tidak meminta, tapi otomatis dapat karena zakat lolos jadi tax credit. Masalahnya bagi negara, potongan dari agama lain bisa jauh lebih besar. Kita di Islam zakatnya 2,5 persen, sementara di agama lain sumbangan wajibnya bisa mencapai puluhan persen (seperti perpuluhan). Ini akan membuat penerimaan pajak negara kian tergerus," urai Yusuf.
Ia menambahkan, praktik donasi keagamaan atau charity sebagai tax credit memang lumrah dan wajar di negara-negara maju. Namun, hal itu bisa terjadi karena tax ratio mereka sudah sangat matang di angka rata-rata 30 persen dari PDB.
Selain itu, lembaga amalnya berada langsung di bawah kendali dirjen pajak setempat untuk memperketat transparansi dan mencegah celah pencucian uang (money laundering). Kondisi yang berbanding terbalik dengan pemisahan otoritas zakat dan otoritas fiskal di Indonesia saat ini.
"Jadi kesimpulannya, jika wacana besar ini ingin memiliki peluang jalan di masa depan, otoritas pajak harus diajak duduk bersama sejak awal perancangan regulasi. Tanpa adanya persetujuan dan komunikasi sejak dini dengan Dirjen Pajak, cita-cita mengoptimalkan pengumpulan zakat lewat skema insentif fiskal ini akan selalu membentur jalan buntu," kata Yusuf.



