Jakarta, MCNID.net--Penerapan skema tax credit (zakat sebagai pengurang pajak terutang) diyakini bakal menjadi stimulus besar yang menggairahkan sektor filantropi Islam di Indonesia.
Insentif fiskal yang nyata dan menguntungkan dinilai akan membuat masyarakat, terutama sektor korporasi dan para muzaki (pembayar zakat), jauh lebih bersemangat dalam menunaikan kewajiban berzakat lewat lembaga resmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Rizaludin, dalam membangun ekosistem zakat nasional, negara harus mampu menghadirkan daya tarik atau 'gula-gula' yang nyata bagi wajib pajak. Berdasarkan data riset terbaru, perputaran dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban secara riil di masyarakat Indonesia setahun lalu telah mencapai angka sebesar Rp344 Triliun. Namun, serapan untuk Zakat Mal dinilai masih bisa digenjot jauh lebih tinggi jika didukung sistem fiskal yang menarik.
"Muzaki itu bagian dari warga negara. Agar mereka bergairah, tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran keagamaan, tetapi harus ada insentif-insentif fiskal yang menarik dari negara," kata Rizaludin.
Saat ini, regulasi di Indonesia baru memposisikan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Melalui skema ini, potongan pajak yang dirasakan masyarakat masih sangat kecil. Rizaludin kemudian memaparkan simulasi kontras apabila Indonesia beralih menggunakan skema tax credit, di mana nilai zakat langsung memotong nominal pajak yang wajib disetor ke kas negara.
Sebagai contoh kasar dalam simulasi keuangan, jika seorang wajib pajak memiliki nominal pajak terutang sebesar Rp1.000.000 dan ia membayar zakat sebesar Rp500.000, maka dalam skema tax deduction saat ini, zakat tersebut hanya mengurangi kewajiban pajaknya sekitar Rp25.000 saja.
Namun, jika menggunakan skema tax credit, dana zakat Rp500.000 tersebut akan langsung memotong nominal pajak terutangnya, sehingga ia cukup membayar sisa pajak ke negara sebesar Rp500.000.
"Tentu ini akan membuat masyarakat sangat senang, terutama sektor korporasi dan perusahaan besar. Dari sisi simulasi jauh banget bedanya. Yang tadi cuma mengurangi Rp25 ribu, kalau pakai tax credit bisa memotong langsung Rp500 ribu. Ini sangat menguntungkan sekali dan pasti membuat muzaki bergairah," jelasnya.
Kendati skema tax credit ini sangat menjanjikan untuk mendongkrak penghimpunan dana umat, Rizaludin mengakui ada kekhawatiran dari sisi fiskal negara, seperti potensi penurunan pendapatan pajak atau risiko manipulasi data.
Untuk mengantisipasi celah penyalahgunaan seperti duplikasi klaim atau zakat fiktif, Baznas kini terus memperketat standarisasi digital. Baznas telah mengintegrasikan sistem SIMBA UPZ miliknya dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar proses verifikasi berjalan otomatis saat pengisian e-filing. Selain itu, identitas muzaki juga mulai dipadankan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Poinnya adalah kita ingin ada keseimbangan. Melalui tax credit, kita bisa meningkatkan penghimpunan zakat secara masif untuk membangun ekonomi umat, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara, keadilan antaragama, serta sistem pengawasan yang kuat," kata Rizaludin.



