Jakarta, MCNID.net--Penerapan mekanisme tax credit (pengurang pajak terutang) dinilai akan menjadi daya tarik kuat yang mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi. Langkah integrasi ini diyakini tidak hanya menguntungkan pembayar pajak, tetapi juga akan merevolusi transparansi pengelolaan dana umat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi yang berlangsung di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Singgih menjelaskan, selama ini Indonesia baru mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Ke depan, wacana transisi menuju skema tax credit, di mana zakat langsung memotong nominal pajak yang harus dibayarkan ke negara, perlu dikaji secara serius dan progresif.
"Kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan begitu, tata kelola zakat di tanah air akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional," ujar Singgih.
Selama ini, sebagian besar masyarakat masih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa lewat lembaga formal. Dengan adanya insentif fiskal yang nyata berupa tax credit, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menyetorkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah agar mendapatkan bukti resmi penyerahan zakat yang sah secara hukum perpajakan.
Menurut Singgih, jika penghimpunan zakat berhasil dioptimalisasikan lewat lembaga resmi, maka dana tersebut dapat dikelola secara masif untuk mendukung program pembangunan nasional. Dana umat yang terkumpul secara terpusat dapat dialokasikan lebih tepat sasaran untuk program pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana.
Meski menawarkan peluang besar dalam menertibkan tata kelola zakat, Singgih mengingatkan bahwa peralihan ke skema tax credit membutuhkan kesiapan infrastruktur yang matang, terutama pada aspek administrasi dan digitalisasi.
"Diperlukan sistem yang terintegrasi antara otoritas perpajakan dengan BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat agar proses verifikasi pembayaran zakat berlangsung cepat, akurat, dan akuntabel," tegasnya.
Selain integrasi sistem digital, tantangan lain yang harus diselesaikan adalah harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum, perhitungan dampak fiskal terhadap pendapatan negara, serta komitmen lembaga zakat untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi total.
Komisi VIII DPR RI berharap wacana ini bisa dikaji secara objektif dan mendalam dengan melibatkan pemerintah, akademisi, praktisi perpajakan, hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
"Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal, tetapi mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memperkuat pengelolaan zakat nasional," kata Singgih.
FGD Jurnalis Filantropi ini digelar atas kolaborasi strategis antara BAZNAS, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu.



