Jakarta, MCNID.net--Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan sebagian jenis obat semakin dekat, yakni pada 17 Oktober 2026. Di tengah hitung mundur implementasi regulasi ini, muncul keresahan dan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Apakah seluruh obat yang dikonsumsi pasien nantinya otomatis wajib bersertifikat halal? Dan bagaimana jika belum tersedia alternatif obat yang halal untuk penyakit tertentu?


Menjawab kekhawatiran tersebut, LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam memaknai kebijakan wajib halal di sektor farmasi. Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta diberlakukan secara memukul rata untuk seluruh jenis obat.


Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada sektor farmasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kategori produk. Oleh karena itu, masih sangat dimungkinkan terdapat obat-obatan yang belum bersertifikat halal setelah tenggat waktu Oktober 2026 mendatang.


Hal ini dapat terjadi karena produk obat tersebut masih berada dalam masa transisi, atau masuk dalam kategori obat dengan regulasi dan pengaturan tersendiri. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengonsumsi obat yang dibutuhkan selama sesuai dengan petunjuk medis dan ketentuan yang berlaku.


Bagaimana Jika Obat Halal Belum Tersedia?


Pertanyaan krusial lainnya adalah mengenai nasib pasien yang membutuhkan pengobatan, namun obat yang bersangkutan belum memiliki alternatif berlabel halal.


Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum mengeluarkan fatwa khusus terkait penggunaan obat secara umum yang belum jelas status kehalalannya. Kendati demikian, masyarakat dapat mengacu pada prinsip syariah yang pernah diterapkan MUI sebelumnya, seperti pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca.


MUI menetapkan bahwa penggunaan produk farmasi yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan apabila berada dalam kondisi hajah syar'iyyah (kebutuhan mendesak yang menempati kondisi darurat syar'iyyah).


Kebolehan ini berlaku dengan beberapa syarat utama, yakni belum tersedianya alternatif produk yang halal dan memadai serta adanya jaminan keamanan dan mutu dari otoritas resmi yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.


Tidak hanya industri pengolahan obat, layanan kesehatan seperti instalasi farmasi rumah sakit dan apotek ritel juga dituntut bersiap. Namun, penerapan SJPH pada apotek memiliki ketentuan khusus.


Misalnya, sertifikasi pelayanan (Jasa). Dalam ketentuan ini, sertifikasi halal pada apotek berfokus pada sistem pelayanan dan pengelolaan tempat, bukan pada produk obat racikan (seperti puyer atau salep resep).


Kemudiaan, bebas kontaminasi silang. Apotek bersertifikat halal tetap diperbolehkan menjual obat yang belum bersertifikat halal, selama mengenerapkan sistem pemisahan area penyimpanan/pajang untuk mencegah kontaminasi silang.


Selain itu, obat racikan tanpa logo halal harus dibuat berdasarkan resep dokter tidak dapat dicantumkan logo halal. Hal ini disebabkan formula racikan selalu berubah menyesuaikan kebutuhan medis pasien, sehingga tidak memenuhi syarat sertifikasi produk.


Tenggat waktu 17 Oktober 2026 tidak hanya menjadi tantangan regulasi, tetapi juga momentum emas bagi industri farmasi nasional untuk mandiri. Pemenuhan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal (traceability) serta riset pengembangan media fermentasi yang bebas dari unsur turunan babi (porcine derived material) menjadi langkah strategis jangka panjang.


Dengan penguatan riset dan industri ini, diharapkan masyarakat Indonesia ke depannya memiliki lebih banyak pilihan produk farmasi yang tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga terjamin kehalalannya.