Jakarta, MCNID.net--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah akan tetap berjalan optimal, meskipun pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah.


Jaminan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyusul diterbitkannya surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 pada Jumat (10/7/2026). 


Surat imbauan tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi buah hati mereka memulai tahun ajaran baru.


Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengendurkan kinerja, melainkan sebuah bentuk pengaturan kerja yang modern dan adaptif. Fleksibilitas ini secara resmi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.


“Justru sebaliknya, kami harapkan, melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini dalam keterangan resminya dikutip Ahad (12/7/2026). 


Ia menambahkan, lewat manajemen pengaturan fleksibilitas kerja yang matang di internal instansi masing-masing, peran ASN sebagai orang tua tidak akan membentur kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat. Keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga (work-life balance) dinilai justru akan mendongkrak profesionalisme.


"Kami berharap ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.


Selain untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai, langkah ini juga menjadi komitmen konkret KemenPANRB dalam mendukung agenda sosial nasional. Imbauan ini berjalan beriringan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17/2026.


Gerakan GAMAS dirancang sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus upaya memangkas fenomena tingginya angka fatherless (kurangnya peran ayah) di Indonesia melalui penguatan pola asuh sejak dini.


Menurut Rini, kehadiran orang tua secara utuh di momen-momen krusial anak memiliki dampak psikologis yang mendalam dan jangka panjang. Pemerintah ingin memberikan contoh bahwa abdi negara pun tetap bisa hadir sebagai pilar utama dalam keluarga tanpa harus mengorbankan tugas kedinasan.


"Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah kepada anak," kata Rini.