Jakarta, MCNID.net--Sertifikasi halal selama ini kerap dipersepsikan sebatas pada produk makanan, minuman, maupun kosmetik. Namun, menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kategori barang gunaan pada 17 Oktober 2026 mendatang, wacana ini memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat.
Lantas, mengapa produk seperti pakaian, alat masak, botol minum, hingga alat tulis kantor (ATK) juga perlu kantongi sertifikat halal? Apakah kebijakan ini benar-benar kebutuhan syariat atau sekadar mengikuti tren pasar?
Dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), sertifikasi halal pada barang gunaan nyatanya bukan sekadar mengikuti perkembangan tren. Kebijakan tersebut lahir sebagai langkah krusial untuk memastikan seluruh rangkaian proses produksi bebas dari potensi kontaminasi najis, sehingga memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi umat Islam.
Dalam konsep Islam, kehalalan suatu produk tidak hanya terbatas pada bahan yang masuk ke dalam tubuh (dikonsumsi), melainkan juga mencakup upaya menjaga diri dari najis dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kehalalan barang gunaan sangat bergantung pada seluruh mata rantai produksi, mulai dari bahan baku, bahan penolong, hingga fasilitas pengolahan.
Salah satu alasan utama di balik urgensi sertifikasi halal barang gunaan adalah risiko kontaminasi najis berat (mughallazah), seperti bahan turunan babi dan anjing, yang tanpa disadari kerap digunakan dalam skala industri modern.
Bahan turunan babi tidak hanya berwujud daging, tetapi meluas ke berbagai komponen kimia dan industri. Gelatin, enzim, lemak, hingga senyawa turunan lainnya sering kali dimanfaatkan sebagai bahan pelumas mesin, pewarna tekstil, campuran perekat, hingga pembuatan komponen plastik pada peralatan sehari-hari. Tanpa penelusuran yang ketat melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), risiko terjadinya kontaminasi pada barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian konsumen menjadi sangat tinggi.
Melalui sertifikasi halal, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap asal-usul bahan baku hingga kebersihan fasilitas produksi, guna memastikan produk akhir benar-benar suci dan memenuhi ketentuan fikih.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak diterapkan secara sembarangan pada semua benda. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 741 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan melalui KMA Nomor 944 Tahun 2024, terdapat batasan yang jelas mengenai kelompok barang gunaan yang wajib bersertifikat halal.
Kategori yang diwajibkan meliputi sandang, penutup kepala, aksesori, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, kemasan produk, serta bahan penyusun barang gunaan. Sebaliknya, barang gunaan yang tidak bersentuhan langsung dengan penggunaan keagamaan atau konsumsi harian, seperti kendaraan bermotor maupun peralatan pertukangan, tidak termasuk dalam kategori wajib halal.
Menjelang batas waktu implementasi penuh pada 17 Oktober 2026, para pelaku usaha di sektor barang gunaan didorong untuk mulai mempersiapkan proses sertifikasi. Langkah ini tidak hanya berlaku bagi industri barang gunaan, tetapi juga berjalan beriringan dengan kewajiban halal untuk produk kosmetik, obat-obatan tertentu, produk impor, serta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selain memenuhi kepatuhan regulasi (compliance), sertifikasi halal terbukti memberikan nilai tambah (added value) bagi para produsen. Selain dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, label halal menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing produk di pasar domestik sekaligus membuka peluang penetrasi ke pasar halal global yang terus tumbuh pesat.



