Jakarta, MCNID.net--Mayoritas masyarakat memahami bahwa menikah adalah ibadah yang dihukumkan sunnah. Namun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa hukum pernikahan dalam Islam sebenarnya sangat dinamis. Hukum tersebut dapat berubah tergantung pada situasi, kondisi finansial, psikologis, hingga kesehatan seseorang.
Menurut Kiai Cholil, dalam bukunya berjudul: Fikih Keluarga Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah, hukum asal pernikahan memang sunnah, tetapi dalam praktiknya bisa berubah menjadi wajib, mubah, makruh, bahkan haram.
"Semua tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Dengan adanya beberapa hukum nikah, kaum muslim hendaknya dapat mengetahui dirinya pada kedudukan hukum yang mana," ujar Kiai Cholil, dikutip Rabu (3/6/2026).
Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah memiliki kematangan finansial dan kemampuan seksual yang tinggi, serta berada dalam kondisi yang sangat berisiko jatuh ke dalam perzinaan.
"Menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanya dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi orang tersebut hukumnya wajib," jelasnya.
Kiai Cholil menambahkan, sebagian ulama seperti Daud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa faktor finansial bukan syarat mutlak wajibnya nikah. Selama seseorang memiliki kemampuan seksual, mereka wajib menikah dan tidak perlu mengkhawatirkan masalah ekonomi karena Allah SWT telah menjamin rezekinya dalam QS. An-Nur ayat 32.
Mengenai sunnah, Kiai Cholil menjelaskan, hukum ini berlaku bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan secara seksual dan finansial, namun masih mampu mengendalikan diri dari risiko perzinaan.
Dalam kondisi ini, penundaan perkawinan justru disunnahkan jika tujuannya untuk mematangkan usia atau kesiapan psikologis. Kiai Cholil mengingatkan bahwa kehidupan pasca-akad nikah sangat kompleks dan tidak melulu soal hubungan seksual.
"Jika mempercepat nikah tetapi belum siap secara psikologi dan ekonomi, dampaknya justru akan negatif pasca-akad nikah nanti," tuturnya.
Bagi pemuda yang syahwatnya tinggi namun belum mampu secara ekonomi, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak puasa sebagai pengendali diri.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengungkapkan bahwa hukum pernikahan bisa berubah menjadi haram, akibat dua faktor ini secara normal.
Pertama, tidak mampu memberikan nafkah lahir. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual (disfungsi seksual).
Namun, Kiai Cholil menekankan bahwa status haram ini bisa dikecualikan jika pria tersebut berterus terang sejak awal dan calon istrinya rida menerima kondisi tersebut.
Selain itu, pernikahan juga haram hukumnya jika seseorang mengidap penyakit menular berbahaya yang berisiko menulari pasangannya tanpa ada keterbukaan di awal.
Termasuk dalam kategori haram adalah pernikahan yang tidak memenuhi syarat rukun (tanpa wali/saksi), pernikahan beda agama (wanita muslimah dengan pria non-muslim), pernikahan mut'ah (kontrak), dan nikah sirri yang tujuannya hanya untuk pelampiasan kesenangan sesaat.
Hukum menikah menjadi makruh bagi pria yang tidak memiliki penghasilan sama sekali serta tidak memiliki kemampuan sempurna untuk berhubungan seksual.
Jika calon istrinya kaya dan rida menanggung beban hidup, pernikahan tetap dibolehkan meskipun makruh.
"Dalam Islam, yang diwajibkan menanggung beban nafkah keluarga adalah suami, bukanlah istri. Bila kondisi di mana istri rela menanggung beban nafkah dan berpengaruh kepada ketaatan kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar," tegas Kiai Cholil.
Hukum mubah atau sekadar "boleh" berlaku bagi seseorang yang berada di posisi tengah-tengah.
Artinya, ia tidak memiliki dorongan mendesak yang mengharuskannya segera menikah, namun juga tidak memiliki hambatan atau hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.
Dalam kondisi netral ini, tidak ada anjuran untuk menyegerakan maupun menunda pernikahan.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini mengingatkan para pemuda agar tidak mengimajinasikan pernikahan hanya sebagai pintu kebebasan seksual. Diperlukan persiapan yang matang karena realitas rumah tangga melibatkan tanggung jawab nyata yang tidak bisa disembunyikan.
"Keindahan dalam kehidupan keluarga tidak seperti pada masa-masa ta’aruf yang penuh kamuflase. Dalam kehidupan rumah tangga yang dihadapi adalah persoalan-persoalan nyata, di mana satu sama lain tidak dapat menyembunyikannya, seperti persoalan ekonomi dan seksual," kata CEO Amanah Zakat.
Tak Selalu Sunnah, KH Cholil Nafis Beberkan Lima Hukum Menikah dalam Islam
📅 03 Juni 2026✍️ AmirKeislaman



