Jakarta, MCNID.net--Gelombang desakan agar pelaku penyimpangan seksual dijerat hukum positif kembali menguat. Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi tegas yang mampu menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dengan hukuman pidana yang berat.
Sikap tegas tersebut diputuskan secara resmi sebagai salah satu rekomendasi utama dalam Hasil Rapat Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang digelar di Jakarta.
Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, menjelaskan bahwa langkah lembaganya ini diambil setelah melakukan pengkajian mendalam dari berbagai aspek, khususnya dampak negatif psikososial yang ditimbulkan oleh fenomena tersebut. Selain itu, sikap ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang meminta DPR-RI dan Pemerintah menyusun undang-undang sanksi berat bagi pelaku LGBT.
"Soal sanksi pidana bagi pelaku LGBT ini bukan isu baru. Kami hanya mencoba mengingatkan kembali di tengah makin maraknya kampanye normalisasi yang menjurus pada legalitas LGBT di tengah publik akhir-akhir ini. Padahal kita tahu, hal ini merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia," tegas Kasman dalam keterangannya yang diterima MCNID, Rabu (24/6/2026) di Jakarta.
Langkah Pemuda Muslimin Indonesia ini juga menjadi salah satu dukungan kuat bagi pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, yang sebelumnya mendesak agar pelaku LGBT diberi sanksi pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan demi memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjaga moral bangsa.
Lebih lanjut, Kasman menyoroti maraknya upaya pembentukan opini publik yang mengaburkan bahaya LGBT. Saat ini berkembang cara pandang keliru yang menganggap perilaku menyimpang tersebut sebagai bagian dari kebebasan mengekspresikan hak individu, bahkan menjadi tren global di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa di Indonesia, hak individu seorang warga negara dibatasi oleh undang-undang dan tidak boleh mengabaikan, apalagi mengganggu, hak orang lain maupun norma keluhuran yang ada.
"Jangan karena merasa memiliki hak individu, maka dengan seenaknya berbuat yang bertentangan dengan moralitas agama dan nilai dasar Pancasila. Dari sisi keagamaan, jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT," lanjut Kasman.
Menurutnya, pembiaran terhadap gerakan ini sangat berbahaya jika masyarakat mulai menganggap normal perilaku yang sejatinya melanggar fitrah dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kampanye edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk LGBT harus terus digalakkan secara masif.
"Pemuda Muslimin Indonesia meyakini bahwa perilaku LGBT adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak normal, bahkan termasuk perbuatan keji. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar jangan sampai LGBT ini dinormalisasi. Ini harus dilawan!" pungkasnya.



