Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menekankan bahwa upaya harmonisasi manhaj (metodologi) fatwa di Indonesia bukan bertujuan untuk menyeragamkan keputusan hukum keagamaan, melainkan untuk membangun kesepahaman antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.


Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil saat menutup acara Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).


Menurut Kiai Cholil, karakter keberagamaan masyarakat Indonesia sangat dinamis dengan keberagaman tradisi dan metode di setiap ormas, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, hingga Perti. Oleh karena itu, otoritas fatwa tunggal atau mufti seperti di sejumlah negara lain tidak bisa dipaksakan di Indonesia.


“Kalau hari ini kita melakukan harmonisasi manhaj, itu bagian dari upaya kalau tidak sama, minimal saling mengerti. Tidak harus seragam, tapi kita saling mengerti,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat. 


Rais Syuriah PBNU ini menjelaskan bahwa perbedaan pandangan hukum keagamaan yang kerap muncul di tengah masyarakat umumnya berakar dari perbedaan metodologi, seperti halnya penentuan awal bulan Hijriah menggunakan metode hisab dan rukyat. Melalui forum harmonisasi, perbedaan-perbedaan tersebut diharapkan dapat dikelola dengan baik tanpa saling menghakimi.


Dalam konteks ini, lanjutnya, MUI memosisikan diri sebagai tempat berhimpun seluruh ormas Islam yang mengadopsi pendekatan kompromis, mengakomodasi Alquran, hadis, rujukan kitab fikih, hingga pemikiran ulama kontemporer. Kendati demikian, MUI menegaskan tidak akan mengintervensi otoritas maupun metode fatwa internal masing-masing ormas.


“Tugas kami yang di MUI dari berbagai unsur adalah memastikan kalau kami di berbagai unsur saling memahami terhadap perbedaan dari manhaj itu,” tambahnya.


Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini berharap rumusan hasil mudzakarah ilmiah ini dapat disosialisasikan lebih luas ke seluruh ormas Islam agar tercipta ruang dialog yang konstruktif dan iklim keagamaan yang harmonis di Tanah Air.