Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini masih terlampau lemah dalam membendung fenomena hubungan sesama jenis.
Menanggapi keresahan masyarakat, ia mendesak agar segera dibentuk payung hukum pidana yang spesifik (lex specialis) untuk menjerat gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut Kiai Cholil, ketiadaan sanksi pidana yang pasti membuat penanganan kasus penyimpangan seksual di lapangan menjadi tidak optimal. Akibatnya, penindakan terhadap pelaku sering kali hanya mengandalkan kebijakan situasional atau inisiatif lokal di tingkat daerah tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat.
"Aturan kita dalam soal LGBT ini kurang tegas. Sekarang kan tidak ada hukuman (pidana) bagi LGBT. Ada tidak yang dihukum berapa tahun karena LGBT? Kan belum ada ketentuan hukum itu," ujar Kiai Cholil, Rabu (10/6/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan, karena belum adanya payung hukum positif yang mengarah pada tindak pidana penyimpangan tersebut, penanganan di lapangan sejauh ini hanya mentok pada sanksi sosial atau pembinaan sementara.
Kiai Cholil mencontohkan langkah beberapa kepala daerah yang menginisiasi karantina atau pembinaan di barak militer bagi remaja yang terjaring pesta sesama jenis.
Menurutnya, langkah tersebut tidak akan memberikan efek jera yang masif jika tidak ditopang oleh undang-undang.
"Paling pola adalah nanti itu inisiasi dari kepala daerah, dibawa, dibarakkan. Karena tidak ada hukuman berapa tahun bagi LGBT, tidak ada payung hukumnya yang spesifik. Akhirnya kan (pemerintah daerah) mempunyai kreasi sendiri dalam pembinaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk melahirkan undang-undang pidana terkait LGBT.
Kiai Cholil menerangkan bahwa hukum positif di Indonesia sejatinya mengadopsi tiga unsur utama, yakni hukum eks-Belanda, hukum adat, dan hukum Islam.
Mengingat seluruh ajaran agama serta nilai-nilai Pancasila menolak keras normalisasi hubungan sesama jenis, pengadopsian larangan tersebut ke dalam hukum pidana nasional dinilai sangat sah secara konstitusi.
"Hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam itu bisa menjadi norma hukum dan bisa diresepsi, diakomodir dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kita punya Undang-Undang Haji, Undang-Undang Zakat, Wakaf, hingga Ekonomi Syariah. Ini pun (larangan LGBT) tidak bertentangan dengan kemanusiaan dan Pancasila," urainya.
Melalui desakan ini, Kiai Cholil berharap pimpinan nasional dan legislatif dapat segera merumuskan aturan hukum yang tegas. Kehadiran payung hukum pidana tersebut dinilai mendesak tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membatasi gerakan serta menindak pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku menyimpang tersebut demi melindungi masa depan karakter bangsa.



