Jakarta, MCNID.net--Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi para pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran besar, yakni antara 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diambil menyusul melonjaknya harga BBM non-subsidi jenis solar yang sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter, sehingga memberatkan biaya operasional melaut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7), pemerintah sepakat mematok harga khusus sebesar Rp15.000 per liter untuk kelompok nelayan tersebut.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga selepas menghadiri rapat terbatas tersebut.
Sebelum kebijakan ini keluar, skema subsidi BBM baru menyasar nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT yang mendapatkan harga Rp6.800 per liter. Melihat kondisi di lapangan di mana harga keekonomian atau rata-rata produksi solar domestik berada di angka Rp18.600 per liter, Presiden Prabowo memandang perlu adanya intervensi harga bagi kapal di atas 30 GT agar sektor perikanan tetap produktif.
Menariknya, dukungan selisih harga sebesar Rp3.600 per liter ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah akan memanfaatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang saat ini dinilai memiliki kecukupan dana. Kebijakan harga khusus ini akan digelontorkan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan tangkap.
"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah, dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," kata Bahlil.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait regulasi harga khusus ini. Bahlil juga memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di lapangan. Kementerian ESDM akan berkoordinasi erat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM agar kuota yang disediakan tepat sasaran.
"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, kita akan minta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan," kata Bahlil.



