Jakarta, MCNID.net--Pemerintah secara resmi memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku sektor perikanan tangkap nasional. Langkah konkret ini diwujudkan melalui alokasi kuota khusus bahan bakar minyak (BBM) solar sebanyak 400.000 ton dengan harga khusus Rp15.000 per liter untuk jangka waktu enam bulan ke depan.


Kebijakan strategis ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menjaga iklim usaha perikanan tetap kondusif di tengah lonjakan harga energi global. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026). 


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kepastian pasokan dan harga ini dirancang untuk memberikan ketenangan bagi para pengusaha nelayan dengan armada kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Sebelumnya, para pelaku usaha dihadapkan pada fluktuasi harga BBM non-subsidi yang sempat melambung tinggi hingga Rp21.300 per liter.


“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah, dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ungkap Bahlil usai menghadiri rapat tersebut.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selisih harga sekitar Rp3.600 per liter, dari harga keekonomian domestik sebesar Rp18.600 ke harga khusus Rp15.000 akan ditutup menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang saat ini dalam kondisi sangat cukup.


“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” terang Airlangga.


Dengan adanya jaminan kuota sebesar 400.000 ton ini, para pengusaha nelayan kini memiliki kepastian kalkulasi biaya operasional melaut untuk enam bulan mendatang. Sebagai tindak lanjut cepat, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) regulasi, sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan distribusi kuota khusus ini tepat sasaran dan langsung diserap oleh armada yang berhak di berbagai pelabuhan perikanan.