Jakarta, MCNID.net--Pemerintah memastikan kebijakan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selisih harga dukungan sebesar Rp3.600 per liter sepenuhnya akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7). Pemerintah menyepakati harga khusus BBM solar untuk nelayan kapal besar berada di angka Rp15.000 per liter.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," ungkap Airlangga seusai rapat terbatas tersebut.
Langkah ini diambil setelah menghitung harga rata-rata produksi solar di dalam negeri (harga keekonomian) yang dipatok pada angka Rp18.600 per liter. Guna memangkas harga menjadi Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal 30–200 GT, pemerintah memanfaatkan kondisi finansial BPDP yang saat ini dinilai memiliki kecukupan dana untuk menanggung selisih biaya tersebut.
Sebagai langkah awal, kebijakan alokasi dana non-APBN dari BPDP ini akan disalurkan dengan kuota BBM khusus sebesar 400.000 ton untuk masa operasional enam bulan ke depan.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penggunaan dana di luar APBN ini merupakan solusi taktis pemerintah guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor perikanan tangkap tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," kata Bahlil, sembari menekankan bahwa skema pembiayaan ini murni menggunakan dana non-APBN.
Kendati menggunakan skema pembiayaan khusus dari BPDP, pemerintah berjanji akan mengawal ketat implementasinya di lapangan. Kementerian ESDM akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memetakan titik-titik penyaluran secara presisi guna mencegah adanya potensi kebocoran atau penyalahgunaan kuota di pelabuhan-pelabuhan perikanan.



