Jakarta, MCNID.net--Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan program sertifikasi halal nasional.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui gelaran "Sosialisasi dan Sertifikasi Halal UMK 2026" bertema “Bersama Mewujudkan UMK Berkualitas” yang berlangsung di Ruang Diorama, Sabtu (11/7/2026).
Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bidang makanan dari wilayah Jabodetabek turut serta dalam kegiatan ini. Selain mendorong peningkatan daya saing UMK, P3JPH UIN Jakarta menempatkan diri sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang siap mengawal penguatan ekosistem halal di Indonesia.
Direktur P3JPH UIN Jakarta, Dr Sandra Hermanto, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan sekadar pemenuhan regulasi pemerintah, melainkan sarana krusial untuk memperluas jangkauan pasar dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Bagi umat Islam, mengonsumsi produk halal adalah bagian dari syariat yang wajib dijalankan. Ketika produk bapak dan ibu telah bersertifikat halal, masyarakat akan lebih yakin. Hal itu tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membawa keberkahan bagi usaha yang dijalankan,” ujar Sandra.
Sandra menjelaskan, mekanisme pengajuan sertifikasi halal melalui skema Self Declare, yaitu pernyataan halal mandiri khusus bagi UMK dengan bahan baku halal dan proses produksi sederhana. Meski terdapat sedikitnya 16 tahapan yang harus dilalui, P3JPH memastikan proses tersebut tidak akan menyulitkan pelaku usaha.
Untuk menjamin kelancaran percepatan target nasional ini, P3JPH menggandeng berbagai mitra strategis, mulai dari BUMN, BUMD, sektor perbankan, hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pendampingan pun dipastikan berjalan secara berkelanjutan.
“Kami memastikan para pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara mudah melalui pendampingan yang berkelanjutan hingga sertifikat tersebut benar-benar terbit,” tambahnya.
Inisiatif ini disambut positif oleh para peserta. Juriah, seorang pelaku usaha warteg asal Jakarta Pusat, mengaku teredukasi mengenai pentingnya legalitas halal bagi ketenteraman konsumen. Menurutnya, label halal adalah bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha dalam menyediakan makanan yang aman dan sesuai syariat.
Melalui program ini, P3JPH UIN Jakarta tak hanya mempercepat capaian sertifikasi halal nasional, tetapi juga melibatkan mahasiswa serta alumni untuk berperan aktif sebagai pendamping proses produk halal yang kompeten demi terwujudnya industri halal Indonesia yang berkualitas.



