Jakarta, MCNID.net -- Di berbagai masjid dan mushala yang menjadi basis warga Nahdlatul Ulama (NU), pemandangan melafalkan niat sebelum takbiratul ihram merupakan hal yang lazim. Kalimat seperti ushalli fardha al-zhuhri atau ushalli sunnata al-dhuha telah menjadi bagian dari tradisi ibadah yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, praktik ini kerap menjadi perdebatan dan dipersoalkan oleh sebagian kalangan yang memiliki pandangan berbeda.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok, KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa melafalkan niat sebelum shalat bukanlah sesuatu yang asing dalam khazanah fikih Islam. Bahkan, menurut kesepakatan ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali, hukum melafalkan niat sebelum takbiratul ihram adalah sunnah. Tujuannya bukan menjadikan ucapan itu sebagai niat, melainkan membantu hati menghadirkan kesadaran penuh saat memasuki shalat.

"Menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafii (al Syafiiyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (al Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu dalam melaksanakan shalatnya," kata Kiai Cholil dikutip dari karyanya "Hujjah dan Amaliyah Kaum Nahdliyin" pada Selasa (2/6/3026).

Menurut Kiai Cholil, jika seseorang salah mengucapkan lafal niat, misalnya menyebut shalat Ashar padahal yang hendak dikerjakan adalah shalat Zuhur, maka yang menjadi ukuran tetap niat yang ada di dalam hati. Sebab, niat sejatinya berada dalam hati, sedangkan ucapan lisan hanya berfungsi sebagai pengingat dan penguat konsentrasi.

Perbedaan pandangan memang terdapat di kalangan ulama mazhab. Pengikut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah pada dasarnya tidak mensyariatkan pelafalan niat sebelum shalat, kecuali bagi orang yang mengalami was-was atau keraguan dalam niatnya.

Bahkan dalam mazhab Hanafi, praktik tersebut disebut bid'ah dalam pengertian tidak dicontohkan secara khusus dalam shalat, namun tetap dianggap baik (istihsan) bagi orang yang membutuhkan bantuan untuk memantapkan niatnya.

Kendato demikian, Kiai Cholil menegaskan bahwa melafalkan niat dalam ibadah bukan sesuatu yang sama sekali tidak memiliki dasar. Rasulullah SAW pernah melafalkan niat ketika melaksanakan ibadah haji.

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ ูุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ ูุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ู‘ู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู‹ ูˆูŽุญูŽุฌู‘ู‹ุง. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…

Artinya: โ€œDari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah saw mengucapkan, โ€œLabbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan hajiโ€. (HR Muslim).

Memang hadis tersebut berkaitan dengan ibadah haji, bukan shalat. Namun menurut penjelasan Kiai Cholil, hal itu menunjukkan bahwa melafalkan maksud ibadah bukan sesuatu yang terlarang. Karena itu, ulama kemudian melakukan qiyas atau analogi bahwa pelafalan niat dapat dilakukan pula dalam ibadah lain sebagai sarana membantu hati menghadirkan tujuan ibadah secara lebih sempurna.

Dalam ilmu fikih, niat memiliki kedudukan yang sangat penting. Niat berfungsi membedakan antara ibadah dan kebiasaan, sekaligus membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya. Seseorang yang duduk di masjid, misalnya, bisa saja sedang beristirahat atau sedang beriktikaf. Yang membedakannya adalah niat. Demikian pula antara shalat Zuhur dan shalat Ashar yang gerakannya sama, tetapi berbeda karena niatnya.

Karena itulah para ulama Syafi'iyah memandang pelafalan niat sebagai sarana yang membantu menghadirkan niat secara lebih sempurna. Pendapat ini diperkuat oleh keterangan Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:

ูˆูŽูŠูู†ู’ุฏูŽุจู ุงู„ู†ู‘ูุทู’ู‚ู ุจูุงู„ู…ูŽู†ู’ูˆููŠู’ ู‚ูุจูŽูŠู’ู„ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽูƒู’ุจููŠู’ุฑู ู„ููŠูุณูŽุงุนูุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูุณูŽุงู†ู ุงู„ู‚ูŽู„ู’ุจูŽ ูˆูŽู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุจู’ุนูŽุฏู ุนูŽู†ู ุงู„ูˆูุณู’ูˆูŽุงุณู ูˆูŽู„ูู„ู’ุฎูุฑููˆู’ุฌู ู…ูู†ู’ ุฎูู„ุงูŽูู ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽูˆู’ุฌูŽุจูŽู‡ู

Artinya: โ€œDisunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyuโ€™-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niatโ€. (Nihaya al-Muhtaj, juz I, h: 437)

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa inti persoalan bukan terletak pada bunyi lafal niat, melainkan pada fungsi spiritualnya. Melafalkan niat dimaksudkan agar hati lebih siap memasuki shalat, lebih fokus, dan terhindar dari keraguan. Karena hukumnya sunnah, orang yang melakukannya mendapat pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai masalah sunnah semestinya tidak menjadi sumber perpecahan di tengah umat. Yang lebih penting adalah menjaga ukhuwah dan menghormati keragaman pendapat para ulama yang telah berkembang dalam tradisi keilmuan Islam selama berabad-abad.

Pada akhirnya, melafalkan niat bukanlah persoalan sah atau tidaknya shalat semata, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan kekhusyukan. Di situlah letak kebijaksanaan para ulama, yakni memberikan ruang bagi umat untuk memilih cara yang paling membantu mereka mendekatkan hati kepada Allah SWT tanpa harus saling menyalahkan.