Jakarta, MCNID.net -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), KH M Cholil Nafis menghormati keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji dilakukan di Indonesia.

"Kita menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan membayar dam di Indonesia. Namun demikian, kita juga menghormati pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa penyembelihan dam itu harus dilakukan di Tanah Haram," ujar Kiai Cholil  di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Kiai Cholil, pandangan yang mewajibkan penyembelihan dam di Tanah Haram berangkat dari pemahaman bahwa ibadah tersebut bersifat //ta'abbudi//, yakni bentuk ibadah yang tata caranya telah ditentukan syariat dan tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan rasional.

"Jadi, bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi persoalan menyembelihnya. Kalau dagingnya di distribusi ke mana pun boleh," ucap Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini.

Meski begitu, Kiai Cholil menilai pandangan yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia juga memiliki landasan, terutama dari sisi kemaslahatan. Dengan penyembelihan di Tanah Air, manfaat daging dam dinilai dapat lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Sementara dari saudara kita yang memutuskan bahwa boleh bayar dam di situ, kami berpikir soal manfaatnya. Sebenarnya, ini mudah-mudahan taaqqulinya, bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi kesejahteraan pada yang lain," kata Kiai kelahiran Madura ini.

Karena itu, Kiai Cholil mempersilakan umat Islam menjalankan ibadah sesuai keyakinan fikih masing-masing. Kiai Cholil mengingatkan agar perbedaan pandangan ini tidak menjadi sumber perdebatan yang justru mengurangi kekhusyukan dan pahala ibadah haji.

"Silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Tidak perlu dipertentangkan, apalagi sampai berdebat yang justru dapat mengurangi pahala atau kekhusyukan ibadah haji," jelas Kiai Cholil

Ia pun menyinggung bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini mewajibkan pembayaran dam dilakukan di Tanah Haram melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Dalam proses pengurusan visa haji, pembayaran dam bagi jamaah haji tamattu' dan qiran bahkan telah terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah Saudi.

"Silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Meskipun kami baca di pemerintah Arab Saudi itu "Diwajibkan untuk membayar dam itu di Tanah Haram". Karena ketika ada aplikasi visa itu sudah sekaligus ada pembayaran dam bagi yang Haji Tamattu' dan Haji Qiran," jelas Kiai Cholil.