Jakarta, MUI Digital--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi skala besar perlu direalisasikan demi memberikan efek jera yang nyata sekaligus menyelamatkan keberlangsungan negara.


Kiai Cholil mengingatkan bahwa MUI sejatinya telah menerbitkan fatwa yang membolehkan eksekusi mati bagi koruptor apabila dampak kejahatan mereka terbukti membahayakan eksistensi bangsa dan merugikan masyarakat secara luas.


"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Kiai Cholil di sela-sela gelaran Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).


Menurutnya, penegakan hukum terhadap koruptor saat ini masih belum ideal. Keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya ditandai dengan semakin bersihnya Indonesia dari praktik rasuah, bukan sekadar diukur dari tingginya angka penangkapan.


Kiai Cholil menekankan bahwa hukuman mati memiliki fungsi pencegahan (preventif) yang sangat vital. Mengingat kerugian akibat korupsi telah merampas hak hidup serta kesejahteraan rakyat banyak, negara dinilai wajib mengambil tindakan tegas demi melindungi kepentingan masyarakat.


"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," tegasnya.


Gagasan ketegangan hukum ini dipastikan akan dibahas bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dalam forum KUII VIII. Hasil kesepakatan tersebut nantinya dirumuskan sebagai rekomendasi resmi kongres yang diserahkan langsung kepada pemerintah, mendampingi isu strategis lainnya seperti RUU Perampasan Aset dan regulasi terkait LGBT.