Jakarta, MCNID.net--Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT sebagai bentuk eufemisme atau pemhalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.


Sebagai gantinya, Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.


Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada Pleno I Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).


"Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang," tegas Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.


Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.


Oleh karena itu, jelasnya, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness. 


Sebagai langkah konkret, kata Prof Niam, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.


"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ungkapnya.


Prof Niam menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar Himayatul Ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).


"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.


Gelaran IACFS ke-10 yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 ini mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat". Forum internasional ini menghimpun 63 pemakalah terpilih dari Indonesia serta pelbagai negara sahabat, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.


Turut hadir dalam pembukaan acara tersebut jajaran pimpinan MUI, di antaranya Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.