Perdebatan mengenai hubungan zakat dan pajak kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, PhD mengusulkan agar zakat ditempatkan sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction. Gagasan tersebut pada dasarnya menghendaki agar setiap rupiah zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi mengurangi secara langsung kewajiban pajak yang harus disetorkan kepada negara. Dengan kata lain, zakat tidak lagi hanya mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi mengurangi nilai pajak yang terutang secara nominal.Usulan ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana negara memandang kontribusi sosial masyarakat, bagaimana sistem fiskal dibangun atas asas keadilan, dan bagaimana instrumen keagamaan dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan kesejahteraan tanpa mengurangi fungsi negara sebagai pengelola keuangan publik.


Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Pada saat yang sama, negara juga memiliki sistem perpajakan modern yang menjadi tulang punggung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua instrumen tersebut selama ini berjalan berdampingan, tetapi belum sepenuhnya saling terhubung. Akibatnya, sebagian masyarakat Muslim merasakan adanya beban fiskal ganda.


Seorang Muslim yang telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat tidak hanya berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga berkewajiban menunaikan zakat profesi atau zakat mal sebesar 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat memang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berbagai peraturan perpajakan. Namun, mekanisme tersebut hanya mengurangi dasar pengenaan pajak, bukan jumlah pajak yang harus dibayar.


Perbedaan antara tax deduction dan tax credit sering kali dipandang sebagai persoalan administratif, padahal dampaknya sangat berbeda. Pada sistem tax deduction, manfaat yang diterima wajib pajak relatif terbatas karena hanya menurunkan dasar perhitungan pajak. Sebaliknya, pada sistem tax credit, nilai zakat yang dibayarkan langsung mengurangi kewajiban pajak secara penuh. Skema ini memberikan pengakuan yang lebih proporsional terhadap kontribusi masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial yang pada hakikatnya juga menjadi tanggung jawab negara.

Dari perspektif ekonomi publik, zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen redistribusi kekayaan. Dana zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, yang sebagian besar merupakan kelompok rentan, seperti fakir, miskin, gharimin, dan ibnu sabil. Menariknya, kelompok-kelompok tersebut juga menjadi sasaran utama berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Artinya, zakat dan APBN sesungguhnya bergerak menuju tujuan yang sama, yakni mengurangi kemiskinan dan memperluas kesejahteraan. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme penghimpunan dan pengelolaannya.

Dalam teori keuangan publik dikenal konsep "fiscal burden sharing", yaitu pembagian tanggung jawab pembiayaan kesejahteraan antara negara dan masyarakat. Negara tidak selalu harus menjadi satu-satunya aktor dalam mendanai perlindungan sosial. Organisasi masyarakat, filantropi, maupun lembaga keagamaan dapat menjadi mitra strategis yang memperkuat kapasitas negara.


Dalam konteks inilah zakat memiliki posisi yang unik. Berbeda dengan donasi sukarela, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki legitimasi moral yang kuat serta tingkat kepatuhan yang relatif tinggi apabila didukung sistem kelembagaan yang baik.


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai lebih dari Rp327 triliun setiap tahun. Sejumlah penelitian bahkan memperkirakan potensinya dapat mendekati Rp400 triliun apabila seluruh sektor ekonomi terjangkau. Namun, realisasi penghimpunan zakat masih berada jauh di bawah angka tersebut. Kesenjangan antara potensi dan realisasi menunjukkan bahwa ruang penguatan kebijakan masih sangat besar.


Salah satu penyebab rendahnya penghimpunan zakat adalah belum adanya insentif fiskal yang cukup kuat. Dari perspektif ekonomi perilaku (behavioral economics), masyarakat cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi apabila terdapat kepastian manfaat atas kontribusi yang mereka berikan. Oleh karena itu, menjadikan zakat sebagai tax credit dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran zakat melalui lembaga resmi sekaligus memperkuat tata kelola filantropi nasional.


Kekhawatiran yang sering muncul adalah kemungkinan berkurangnya penerimaan pajak negara. Kekhawatiran tersebut dapat dipahami, mengingat lebih dari 70 persen pendapatan negara masih bersumber dari pajak. Namun, pendekatan tersebut melihat persoalan hanya dari sisi penerimaan, belum dari sisi pengeluaran.

Apabila penghimpunan zakat meningkat secara signifikan, berbagai program pemberdayaan masyarakat miskin dapat dibiayai melalui dana zakat. Program pemberdayaan usaha mikro, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pemberian modal usaha, hingga penguatan ketahanan keluarga dapat dilaksanakan oleh lembaga pengelola zakat dengan pengawasan negara. Konsekuensinya, sebagian beban APBN dalam bidang perlindungan sosial dapat berkurang.


Logika ekonomi yang bekerja bukan sekadar kehilangan penerimaan pajak, melainkan terjadinya efisiensi pembiayaan kesejahteraan. Negara memperoleh mitra dalam menjalankan fungsi redistribusi. Dalam jangka panjang, apabila angka kemiskinan menurun, maka kebutuhan belanja bantuan sosial juga ikut menurun. Efek akhirnya dapat berupa penguatan keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability), bukan sebaliknya.


Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pengakuan terhadap aktivitas filantropi dalam sistem perpajakan bukanlah hal baru. Australia memberikan insentif pajak melalui skema Deductible Gift Recipient. Selandia Baru menerapkan "Donation Tax Credit". Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris juga memberikan berbagai bentuk insentif fiskal terhadap donasi masyarakat kepada lembaga yang memenuhi syarat. Meskipun sistem tersebut tidak identik dengan zakat, prinsip yang dibangun sama, yaitu negara mengakui bahwa kontribusi masyarakat dalam pelayanan sosial merupakan bagian dari pembangunan nasional.


Indonesia memiliki modal sosial yang bahkan lebih besar. Zakat bukan sekadar budaya berbagi, tetapi kewajiban agama yang memiliki legitimasi konstitusional. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan warga negara menjalankan ajaran agamanya. Negara juga telah mengakui zakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dengan demikian, langkah berikutnya adalah memperkuat integrasi zakat ke dalam arsitektur fiskal nasional secara lebih komprehensif.Tentu, mekanisme tax credit tidak dapat diterapkan tanpa prasyarat. Tata kelola BAZNAS dan lembaga amil zakat harus semakin transparan, profesional, dan terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah zakat yang dikreditkan benar-benar memberikan manfaat publik dan tidak menimbulkan moral hazard.

Pada akhirnya, usulan MUI tidak semata-mata berbicara mengenai pengurangan pajak. Yang ditawarkan adalah paradigma baru mengenai hubungan antara negara, masyarakat, dan instrumen keagamaan dalam membangun kesejahteraan. Negara tetap memperoleh penerimaan yang memadai, sementara masyarakat memperoleh pengakuan atas kontribusi sosial yang telah mereka tunaikan melalui zakat.


Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tuntutan efisiensi anggaran, sudah saatnya zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang berdiri di luar sistem fiskal. Justru sebaliknya, zakat dapat menjadi salah satu pilar yang memperkuat kapasitas negara dalam mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Integrasi zakat dan pajak melalui mekanisme tax credit bukan hanya menawarkan keadilan bagi wajib pajak Muslim, tetapi juga membuka peluang lahirnya tata kelola fiskal yang lebih inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.