Jakarta, MCNID.net--Kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar yang mengguncang penyelenggaraan haji tahun ini mulai membuka tabir hilir-mudik bisnis haram di Tanah Suci. Salah satu fokus krusial yang dibongkar oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah modus culas oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat yang diduga nekat memotong dana wajib DAM (denda/sembelihan) jamaah lewat jalur belakang menggunakan jasa mukimin.


Selama ini, pembayaran DAM bagi jamaah haji merupakan salah satu kewajiban yang bersifat mandatory. Sesuai regulasi resmi, dana tersebut harus disetorkan secara transparan melalui saluran resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.


Namun, aturan tersebut sengaja ditabrak oleh oknum KBIHU demi meraup keuntungan sepihak secara instan.


“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” ungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berada di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (08/06/2026).


Dengan selisih mencapai sekitar 320 riyal per jamaah, oknum KBIHU ini bekerja sama dengan mukimin (warga lokal/WNI yang menetap di Arab Saudi) untuk membeli hewan sembelihan murah di luar jalur resmi. Praktik potong kompas ini jelas merugikan jamaah karena keabsahan dan standarisasi penyembelihan hewan kurban mereka menjadi tidak terjamin secara sistem.


Berdasarkan pengakuan Wamenhaj, praktik culas nan sistematis ini akhirnya terbongkar justru setelah adanya laporan kritis dari jamaah sendiri. Jamaah mulai curiga ketika mereka tidak kunjung menerima lembar tanda terima atau receipt resmi yang dikeluarkan oleh sistem Adahi sebagai bukti bahwa kewajiban fikih mereka telah tertunaikan secara legal.


“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” jelas Dahnil.


*Sanksi Administratif dan Pidana Menanti*


Selain memotong dana DAM, komplotan oknum KBIHU dan mukimin ini juga dilaporkan melakukan penipuan program badal haji fiktif bertarif murah Rp10 juta untuk 140 orang jamaah.


Menanggapi permainan "kartel" di ekosistem haji ini, pihak Kemenhaj bersama Tim Pelindungan Jamaah PPIH dan KJRI telah melakukan interogasi maraton sejak Minggu malam. Pemerintah berjanji akan mengumumkan nama KBIHU yang terlibat secara terbuka hari ini, Rabu (10/06/2026), serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk menyeret para pelaku ke ranah pidana.