Jakarta, MCNID.net--Pemerintah menyatakan komitmennya dalam menjaga fondasi moral dan ketahanan nasional dari ancaman ideologi luar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembiaran penyebaran LGBT, terlebih jika sampai menyentuh ranah legalitas seperti perkawinan sesama jenis, berpotensi kuat merusak tatanan etika kebangsaan.
Menurut Yusril, Indonesia dibangun di atas pilar Pancasila dan karakteristik masyarakat yang religius. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis negara harus tetap berpijak pada nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang selama ini menjadi akar kehidupan berbangsa.
“Pemerintah berpandangan, membiarkan penyebaran LGBT berlarut-larut, apalagi jika sampai diberikan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, akan membawa dampak buruk bagi bangsa,” ujar Yusril melalui keterangan yang diterima MCNID, Jumat (10/7/2026).
Yusril menjelaskan, kekhawatiran ini menjadi alasan mendasar mengapa pemerintah memasukkan isu LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Langkah tersebut telah resmi dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam Perpres tersebut, ancaman terhadap kedaulatan negara dipetakan ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman hibrida, dan ancaman nonmiliter. LGBT diposisikan dalam kelompok nonmiliter karena meski tidak menggunakan kekuatan bersenjata, pengaruhnya dinilai dapat mengganggu aspek ideologi, sosial, budaya, dan moral masyarakat.
“LGBT diposisikan sebagai ancaman non-militer yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa, baik di masa kini maupun di masa depan,” tambahnya.
Menko Kumham Imipas tidak menampik bahwa kebijakan tegas pemerintah ini akan memancing gelombang tanggapan di ruang publik, terutama dari kelompok yang mengusung perspektif liberalisme maupun hak asasi manusia (HAM) barat. Namun, ia menilai pro-kontra adalah hal yang lumrah dalam iklim demokrasi.
Ia berharap masyarakat dapat menyikapi perbedaan pandangan tersebut secara dewasa, tanpa mengorbankan persatuan nasional.
"Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama menjaga persatuan, memperkokoh ketahanan nasional, serta menguatkan kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi," pungkasnya.



