Jakarta, MCNID.net--Isu mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Topik ini menyita perhatian publik setelah muncul sejumlah rentetan peristiwa di beberapa wilayah Indonesia yang diduga kuat berkaitan dengan perilaku seksual sesama jenis, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pandangan Islam, Allah SWT telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, yakni laki-laki dan perempuan. Hubungan di antara keduanya tidak sekadar untuk pemenuhan naluri biologis, melainkan bertujuan menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia sesuai fitrahnya. Atas dasar tersebut, Alquran dan hadis secara tegas melarang keras penyimpangan seksual.
Untuk memahami lebih dalam bagaimana syariat memandang isu ini, berikut adalah 5 hadis beserta penjelasan para ulama ahli hadis terkait hukum LGBT dan langkah pencegahannya:
1. Larangan Bersentuhan Kulit Sesama Jenis
Islam menutup pintu kemaksiatan sejak dari hal yang paling mendasar, yakni interaksi fisik. Rasulullah SAW melarang kontak fisik secara langsung antar-sesama jenis apabila dikhawatirkan memicu syahwat.
"Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya." (HR. Al-Bukhari)
Syekh Mulla ‘Ali al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini melarang dua perempuan (atau dua laki-laki) bersentuhan kulit secara langsung dalam satu selimut saat berada di tempat tidur. Larangan ini adalah tindakan preventif guna mencegah kemungkinan terjadinya perbuatan keji. Menurut Imam al-Muzhir, orang yang melanggar batasan ini dapat dikenai sanksi takzir (sanksi edukatif dari penguasa).
2. Keharaman Melihat Aurat Sesama Jenis
Selain sentuhan, Islam juga memberikan batasan tegas dalam memandang aurat.
"Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana." (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa haramnya melihat aurat sesama jenis telah menjadi kesepakatan (ijmak) para ulama. Lebih lanjut, Syekh Mulla ‘Ali al-Qari memaparkan bahwa memandang pemuda tampan yang belum tumbuh janggut (amrad) juga diharamkan jika menimbulkan ketertarikan syahwat, karena jalan menuju keburukan lewat pintu ini dinilai sangat rentan terjadi.
3. Dihukumi sebagai Perbuatan Zina
Hadis berikutnya secara lebih terang menjelaskan status hukum hubungan seksual sesama jenis, baik antar-lelaki (liwat) maupun antar-perempuan (sihaq).
"Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina." (HR. Al-Baihaqi)
"Hubungan seksual antara sesama wanita itu zina." (HR. Ath-Thabarani)
Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi menjabarkan bahwa perbuatan tersebut tergolong dosa besar, dan ancamannya telah jelas dalam Al-Qur'an melalui kisah kaum Nabi Luth.
Sementara itu, Syekh Abdurrauf al-Munawi menegaskan bahwa perbuatan lesbian sama-sama mendatangkan dosa sebagaimana zina, meskipun kadar atau bobot hukumannya secara fikih memiliki perbedaan.
4. Menjadi Kekhawatiran Terbesar Rasulullah SAW
Penyimpangan seksual bukan sekadar dosa biasa, melainkan perkara yang paling dicemaskan oleh Nabi SAW akan menimpa umatnya.
"Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth." (HR. At-Tirmidzi)
Syekh Abdurrauf al-Munawi menerangkan bahwa penyebutan "perbuatan kaum Nabi Luth" menunjukkan betapa buruknya tindakan tersebut. Hal ini karena pelaku LGBT dinilai menyalahi hikmah penciptaan; di mana Allah menciptakan laki-laki sebagai pihak yang aktif (subjek) dan perempuan sebagai pihak penerima (objek). Membalikkan fungsi ini berarti merusak tatanan fitrah manusia.
5. Ancaman Laknat Tiga Kali Lipat
Tingkat keparahan hukum perbuatan LGBT dalam Islam juga tercermin dari ancaman laknat yang diucapkan berulang kali oleh Rasulullah SAW.
"Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." (HR. At-Thabrani)
Imam Ibn Ruslan dalam kitabnya menguraikan bahwa makna "terlaknat" (al-mal'un) adalah dijauhkannya seseorang dari limpahan rahmat, pahala, serta perlindungan Allah SWT. Pengulangan ancaman ini hingga tiga kali menjadi penegasan syariat betapa kerasnya larangan tersebut.
Kelima riwayat di atas menunjukkan bahwa Islam memandang isu LGBT secara serius. Syariat tidak hanya menetapkan hukum haram atas perbuatannya, tetapi juga mengajarkan pentingnya sistem pencegahan berlapis, mulai dari menjaga pandangan, menutup aurat, hingga menghindari sentuhan fisik yang membangkitkan syahwat.



