Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI bersama Badan Wakaf Indonesia resmi meluncurkan platform Wakaf Legislator Indonesia (WALI) sebagai kanal digital untuk mendorong partisipasi wakaf di kalangan anggota legislatif. Sebagai bentuk komitmen mengawali gerakan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI menyerahkan wakaf tunai sebesar Rp100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, lahirnya WALI berangkat dari keprihatinan Komisi VIII terhadap masih banyaknya persoalan sosial yang belum sepenuhnya dapat diatasi melalui anggaran negara. Di sisi lain, menurutnya Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar apabila mampu dihimpun secara luas.



"Padahal banyak orang yang mau berwakaf. Kita buat ilustrasi, wakaf Rp10 ribu saja, kalau setengah dari umat muslim, sekitar 100 juta orang, itu sudah Rp1 triliun. Berwakaf ini tidak ada batas, mau tiga kali sehari juga boleh. Karena itu kami berkomitmen ikut menggerakkan supaya partisipasi masyarakat semakin meluas," ujar Marwan saat peluncuran WALI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).


Sebagai bentuk keseriusan mendukung gerakan tersebut, Komisi VIII DPR RI langsung menyerahkan wakaf tunai sebesar Rp100 juta yang berasal dari iuran para anggotanya.



"Karena itu kami langsung saja, Komisi VIII mau berwakaf Rp100 juta hari ini. Kami ambil dari kas Komisi VIII yang selama ini kita kumpulkan. Ini semua dari iuran anggota. Mudah-mudahan dengan gerakan ini, bukan hanya DPR RI, tetapi seluruh legislator dan bahkan masyarakat umum ikut berwakaf," katanya.



Marwan berharap langkah tersebut menjadi momentum bagi BWI untuk memperluas gerakan wakaf ke komisi-komisi lain di DPR RI hingga ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota.


"Kami tidak bisa menggurui dan mengajak teman-teman komisi yang lain. Tapi berdasarkan ini, Bapak boleh bergerak ke komisi-komisi lain. Mudah-mudahan ini menjadi gerakan dari DPR RI dan bisa diturunkan ke legislatif di provinsi maupun di kabupaten/kota," ujarnya.



Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dalam kesempatan itu mengatakan bahwa peluncuran WALI merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun bersama BWI untuk meningkatkan partisipasi wakaf, tidak hanya di lingkungan DPR RI tetapi juga di seluruh lembaga legislatif di Indonesia.


"Dalam hal ini Komisi VIII turut serta menyukseskan apa yang menjadi concern Badan Wakaf Indonesia untuk meningkatkan partisipasi umat muslim melakukan wakaf sebagai ikhtiar dunia akhirat. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa mengakselerasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para legislator, tidak hanya terbatas kepada DPR RI, tetapi juga sampai ke DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah," ujar Abidin.



Menurutnya, aplikasi WALI diharapkan menjadi kanal yang memudahkan masyarakat maupun para legislator menyalurkan wakaf secara digital sekaligus memperluas gerakan wakaf nasional.



"Badan Wakaf juga menyiapkan satu kanal tersendiri bagi partisipasi semua masyarakat yang ingin menyisihkan hartanya. Wakaf ini adalah tabungan dunia akhirat yang diharapkan dapat ikut mensejahterakan masyarakat Indonesia," katanya.


Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, peluncuran WALI menjadi langkah awal untuk memperluas gerakan wakaf melalui kalangan legislatif.



"Hari ini kami mendapat dukungan luar biasa dari Komisi VIII. Bagi kami ini sangat berarti. Komisi VIII memberikan keteladanan yang sangat mulia dengan mengajak masyarakat Indonesia menghidupkan dan meningkatkan kualitas perwakafan Indonesia," ujar Kamaruddin.



Ia menjelaskan, WALI merupakan kanal khusus yang terintegrasi dengan platform Wakaf Indonesia sehingga memudahkan para legislator menyalurkan wakaf secara digital. Adapun arah penyaluran manfaat dari WALI ini berfokus pada pendidikan dan kesehatan, sosial dan kemanusiaan, serta pemberdayaan ekonomi.


Kamaruddin berharap dukungan Komisi VIII DPR RI menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional, termasuk melalui penyempurnaan regulasi perwakafan.



"Ini adalah langkah awal dari seribu langkah yang kita butuhkan untuk memajukan perwakafan Indonesia. Kami juga berharap Komisi VIII dapat membantu mempercepat revisi Undang-Undang Wakaf agar transformasi pengelolaan wakaf di Indonesia dapat berjalan lebih optimal," pungkasnya.