Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini berlaku khususnya bagi kejahatan korupsi yang berdampak sistemik dan merusak hajat hidup masyarakat luas.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya @cholilnafis, Rabu (12/8/2026) seusai dialog dalam program Head to Head CNN Indonesia, Kiai Cholil menjelaskan bahwa argumen HAM tidak bisa dijadikan tameng untuk melindungi koruptor.
Kiai Cholil menegaskan tindakan merampas uang negara pada skala besar pada hakikatnya telah melanggar dan merampas hak asasi rakyat banyak secara langsung.
"Memberi hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab, para koruptor itu sendiri telah merampas hak asasi orang banyak," tegas Kiai Cholil.
Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menyoroti fungsi hukuman dalam syariat Islam yang mengusung prinsip _al-mawani' wal-zawajir_ yakni sebagai sarana pencegahan sekaligus efek jera.
Melihat kondisi Indonesia yang berada dalam taraf darurat korupsi, Kiai Cholil menilai, penerapan sanksi maksimal hingga hukuman mati merupakan hal wajar dan dapat dijadikan instrumen terapi nasional.
"Dalam kondisi Indonesia yang darurat korupsi, boleh saja diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju Indonesia yang kondusif, berbarengan dengan pembenahan sistem yang selama ini mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.



