Jakarta, MCNID.net--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Melalui gelaran Festival Syawal 1447 H, LPPOM MUI menginisiasi pengembangan Toko Bahan Baku (Tobaku) Halal sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang terpercaya bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia.

Direktur Utama LPPOM MUI, Dr Muti Arintawati, menyampaikan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi pelaku UMK saat ini adalah sulitnya mengakses bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya.

Hal ini sering kali menjadi hambatan bagi mereka saat ingin mengajukan sertifikasi halal maupun dalam menjaga konsistensi produknya.

โ€œKita tidak bisa hanya mendorong hilir tanpa memperkuat hulu. Toko bahan baku halal masih menjadi mata rantai yang perlu diperkuat dalam ekosistem halal kita,โ€ ujar Muti di Hotel Peninsula, Palmerah, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Muti menerangkan, Festival Syawal menjadi simbol komitmen LPPOM MUI dalam menyambung kembali mata rantai halal dari hulu ke hilir.

Muti menegaskan, Festival Syawal yang mulai dilaksanakan sejak 2021 ini bukan acara seremonial tahunan, melainkan wujud nyata komitmen LPPOM MUI untuk terus mendampingi UMK sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

"Karena bagi kami pemberdayaan UMK bukan hanya soal menerbitkan selembar sertifikat halal, tetapi membekali para pelaku usaha agar bisa 'naik kelas'," tegasnya.

Selain kebutuhan nyata di lapangan, Muti menerangkan, toko bahan baku termasuk dalam jenis jasa yang wajib disertifikasi dalam regulasi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk barang, tetapi juga jasa, termasuk penjualan.

Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal di menegaskan bahwa retail, gerai pasar modern, hingga toko/kios di pasar tradisional yang terkait produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik termasuk jenis jasa penjualan tanpa proses pengolahan/memasak yang wajib bersertifikat halal.

"Artinya, toko bahan baku memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk sejak dari hulu. Inilah yang melatarbelakangi tema Festival Syawal tahun ini. Kita tidak bisa hanya mendorong hilir yakni produk UMKM untuk bersertifikat halal, tanpa memperkuat hulunya, yaitu sumber bahan bakunya termasuk simpul-simpul rantai pasoknya," jelasnya.

Oleh karena itu, melalui Festival Syawal ini, LPPOM MUI berupaya menyambungkan kembali mata rantai tersebut. LPPOM MUI berharap proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah bagi UMK dan kesinambungan jaminan kehalalannya dapat dipertahankan.

Melalui Fesival Syawal ini, LPPOM MUI menegaskan kepada para pelaku UMK bahwa sertifikasi halal bukan sekedar kewajiban regulasi, melainkan sebuah investasi jangka panjang. Sebab, kepercayaan konsumen yang terbangun dari jaminan halal adalah fondasi utama untuk tumbuh menjadi usaha yang tangguh dan berdaya saing.

"Semoga momentum Fesitival Syawal 1447 H ini dapat mengambil peran dalam penguatan rantai pasok halal Indonesia. Dengan kolaborasi yang solid dan penguatan dari sisi hulu, kami optimis produk UMK Indonesia tidak hanya akan berkembang di pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di tingkat global," tutupnya.

Hadir dalam acara ini, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Kementerian Koperasi Deva Rahman, dan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik.