Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI langsung merespons keras peringatan (warning) dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, terkait masifnya gerakan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).


Komisi VIII DPR RI menjawab kekhawatiran para ulama tersebut dengan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera melakukan pemblokiran agresif terhadap akun dan konten bermuatan kampanye LGBT di media sosial.


Dukungan dan desakan tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menyatakan sepakat dengan sinyal bahaya yang disuarakan oleh KH Cholil Nafis mengenai fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital.


"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026). 


Merespons kondisi darurat di ruang siber tersebut, Komisi VIII mendorong Kemenkomdigi beserta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif. Menurut Singgih, negara tidak boleh memberikan kelonggaran sedikit pun bagi konten yang merusak moral bangsa.


"Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita. Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.


Selain mengambil tindakan jangka pendek lewat desakan pemblokiran konten digital, Komisi VIII DPR RI juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap usulan jangka panjang MUI terkait perumusan regulasi hukum yang lebih kuat.


Singgih menjelaskan, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukuman pidana melalui Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru, khususnya jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi. 


Namun, parlemen menilai usulan undang-undang khusus dari MUI tetap diperlukan untuk menutup celah hukum terkait gerakan kampanyenya.


"Kami mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT, karena sejalan dengan komitmen Komisi VIII DPR RI dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila," urainya.


Sebagai bentuk nyata dalam mengawal aspirasi yang disampaikan KH Cholil Nafis, Komisi VIII menyatakan siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pihak pemerintah.


Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya, agar terdapat sanksi hukum yang jelas dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pengkampanye LGBT di Tanah Air.


Di sisi lain, Singgih tetap mengingatkan bahwa benteng utama penangkalan ini harus dimulai dari unit terkecil masyarakat. Ia mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat penanaman nilai-nilai keagamaan sejak dini karena keluarga adalah filter utama yang paling efektif.


"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," tutup Singgih.