Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI mempertanyakan kecukupan serta kelayakan anggaran bimbingan yang dikelola oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dengan rata-rata biaya sebesar Rp3,5 juta per orang, DPR meragukan dana tersebut mampu mencakup seluruh layanan operasional pengawalan jamaah dari Tanah Air hingga kembali dari Tanah Suci.


Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus KBIHU eks-Karesidenan dan provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).


"Kami ingin tahu, satu KBIHU itu berapa orang kekuatan yang bisa dibimbing. Soalnya kalau kita lihat tadi, dana yang dikumpul satu orang cuma Rp3,5 juta. Mulai dari persiapan pembimbing, dari sebelum berangkat, berangkat sampai pulang. Apa cukup dengan uang Rp3,5 juta itu?" ujar Hasan mempertanyakan transparansi anggaran tersebut.


Hasan menilai penting bagi parlemen untuk mengetahui rasio kemampuan KBIHU dalam memberikan layanan pendampingan yang ideal bagi jamaah. Menurutnya, besaran dana yang minim tersebut berpotensi membatasi ruang gerak pembimbing dalam memfasilitasi kebutuhan jamaah secara maksimal.


Selain masalah dana dari jamaah, Komisi VIII juga mengejar kejelasan mengenai porsi andil negara. Hasan meminta keterbukaan informasi terkait bentuk fasilitas atau subsidi yang dikucurkan oleh Kementerian Haji kepada pihak KBIHU selama operasional haji berlangsung.


"Fasilitas apa yang didapati oleh KBIHU dari Kementerian Haji? Apa ada yang ditanggung dalam kegiatan pelaksanaan haji atau yang lainnya, kami tidak ada informasi tentang itu," tegasnya.


DPR berharap adanya keterbukaan informasi ini dapat menjadi landasan evaluasi untuk menyusun regulasi pengawasan yang lebih baik, guna memastikan seluruh jamaah haji mendapatkan hak bimbingan dan fasilitas yang layak tanpa membebani keuangan lembaga pembimbing.