Jakarta, MCNID.net--Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, mendesak evaluasi total terhadap aspek pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini menyusul adanya temuan krusial terkait dugaan pungutan liar (pungli) layanan kursi roda yang menyasar jamaah lansia, serta kasus penggelapan dana pembayaran dam dan badal haji di lapangan.
Meski mengapresiasi peran strategis KBIHU dalam membimbing keabsahan ibadah, Ansari menilai aspek pengawasan terhadap oknum-oknum di lapangan masih menjadi catatan merah yang harus segera dibenahi.
"Ada pungli kursi roda kemarin sempat ramai di media sosial dan korbannya itu jamaah haji lansia yang membutuhkan kursi roda dan bahkan sampai ratusan riyal," ujar Ansari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain masalah pungli kursi roda yang merugikan jamaah lansia, Ansari juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan biaya dam (denda) maupun badal haji yang dikoordinasikan oleh pihak bimbingan. Menurutnya, laporan mengenai dana yang dibawa kabur atau digelapkan tanpa ada bukti resmi merupakan pelanggaran serius yang merugikan jamaah.
"Terjadi juga KBIHU meminta biaya dam atau badal haji namun dana tersebut digelapkan dan jamaah tidak menerima bukti. Artinya ini benar-benar harus dipastikan bahwa ketika membayar dam maka jamaah mendapatkan bukti dari pembayaran dam tersebut," tegas politisi tersebut.
Lebih lanjut, Ansari juga menyoroti pentingnya kejelasan hukum terkait aktivitas luar ibadah seperti city tour demi keselamatan jamaah, berkaca dari insiden kecelakaan yang sempat terjadi.
Ia berharap ke depan ada pembagian kewenangan yang lebih transparan dan sinkronisasi yang kuat antara KBIHU dan pemerintah. Langkah ini dinilai penting agar kedua belah pihak dapat bersinergi melindungi jamaah secara optimal tanpa saling mengintervensi.



