Jakarta, MCNID.net--Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan fungsi pengawasan parlemen terhadap penanganan berbagai perkara korupsi besar, khususnya yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tetap berada di koridor yang benar tanpa adanya intervensi.


"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor, Polri, dan Kejaksaan Agung," ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, pembentukan Panja didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Melalui Panja ini, DPR akan memperkuat sinergi antarlembaga dalam agenda besar pemberantasan korupsi.


Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai pengungkapan dugaan kasus korupsi kakap seperti sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) yang melibatkan oknum aparat penegak hukum harus menjadi momentum pembenahan total.


Demi menjaga objektivitas Panja dan proses hukum yang berjalan, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mendorong langkah konkret berupa pembentukan tim penyidik independen di internal Kejaksaan Agung.


"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun," tegas Sahroni.


Di akhir keterangannya, Habiburokhman mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal kasus-kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, ego sektoral harus disingkirkan demi efektivitas pemberantasan korupsi.


"Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," kata dia.