Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis meminta pihak luar dan negara-negara lain untuk menghormati kedaulatan hukum serta tatanan nilai yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait sikap tegas menolak keberadaan dan legalisasi LGBT maupun pernikahan sejenis.


Kiai Cholil, begitu akrab disapa, menegaskan bahwa sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki pijakan konstitusi dan kesepakatan nasional tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan standar negara lain.


"Masing-masing negara itu berdaulat, punya tujuan bernegara, dan punya kesepakatan sendiri. Kalau negara lain melegalkan (pernikahan sejenis) dan menganggapnya sebagai HAM, silakan di negara itu. Tapi bagi kami di Indonesia, ini tidak melanggar HAM," ujar Kiai Cholil dalam wawancara di SindonewsTV, Sabtu (11/7/2026).


Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan bahwa Indonesia dibangun sebagai Darul Mitsaq atau negara berdasarkan kesepakatan seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterapkan di Indonesia wajib berlandaskan pada Pancasila dan norma-norma agama.


Menurutnya, sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bukti kuat bahwa seluruh hukum dan kehidupan bernegara di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari ajaran agama. Penolakan terhadap praktik sejenis pun menjadi norma bersama yang dianut oleh seluruh umat beragama di Indonesia.


"Enam agama resmi dan kepercayaan yang ada di Indonesia semuanya dilindungi oleh negara. Dan dari seluruh ajaran agama tersebut, tidak ada satupun yang atas nama HAM melegalkan perkawinan sejenis," tegasnya.


Kiai Cholil mengingatkan agar tidak ada pemaksaan pandangan atau standar nilai dari negara asing terhadap hukum di Indonesia. Kiai Cholil menekankan bahwa menghormati pandangan hukum suatu bangsa adalah bagian dari etika berhubungan antarbangsa yang berdaulat.