Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan pentingnya fatwa dan regulasi yang kuat untuk mendukung gerakan ekonomi di lingkungan pesantren.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini mengingatkan bahwa dalam mengelola lini bisnis, pesantren wajib memadukan prinsip syariah dengan manajemen yang profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil saat hadir sebagai narasumber utama dalam Workshop Manajemen Ekonomi Pesantren yang digelar di Aula Al-Ghazali Universitas Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
"Ekonomi pesantren harus berbasis syariah, tapi juga profesional. Tidak boleh ada keraguan bahwa pesantren bisa menjadi penggerak ekonomi umat," tegas Kiai Cholil.
Workshop yang berlangsung seharian penuh ini menjadi magnet luar biasa bagi para pengelola lembaga pendidikan Islam. Panitia mencatat sebanyak 157 pengelola pesantren dari 15 provinsi di Indonesia, mulai dari ujung barat di Aceh hingga Sulawesi Tenggara, hadir memadati lokasi acara. Angka ini melonjak tajam hingga 300 persen dari target awal panitia yang hanya menyasar 50 peserta.
Fenomena membeludaknya peserta ini sejalan dengan kegelisahan yang ditangkap oleh Kiai Cholil. Saat ini, pesantren tidak lagi sekadar bersandar pada infak dan donasi konvensional, melainkan mulai bertransformasi membangun sistem ekonomi terstruktur, seperti koperasi, unit usaha, agro bisnis, hingga wakaf produktif. Sekitar 70 persen peserta yang hadir pun tercatat menduduki jabatan strategis di bidang keuangan lembaga masing-masing.
Dalam forum tersebut, Kiai Cholil Nafis panel bersama dua pakar lainnya, yakni Dekan FEM IPB Prof Irfan Syauqi Beik yang membedah potensi rantai pasok halal, serta Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah Prof Sofwan Manaf yang menekankan kemandirian finansial sebagai bagian dari pilar dakwah.
Melalui penekanan pada aspek "Syariah dan Profesional" ini, Kiai Cholil berharap para peserta yang pulang ke daerah asal tidak hanya membawa euforia atau sertifikat semata.
Regulasi dan Fatwa MUI diharapkan dapat menjadi payung hukum sekaligus panduan operasional agar unit usaha pesantren tumbuh akuntabel, kompetitif di era digital, dan membawa kemaslahatan nyata bagi umat.



