Jakarta, MCNID.net--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjuk penanggung jawab khusus di tingkat kecamatan guna mempercepat penanganan dan penyelesaian sengketa lahan di masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan dari pendekatan tematik-sektoral menjadi paradigma holistik berbasis kewilayahan. Melalui sistem baru ini, penanggung jawab di tiap kecamatan memegang kendali penuh atas seluruh urusan pertanahan, mulai dari pengukuran, penetapan hak, hingga penanganan konflik pertanahan.
"Sekarang kita (per) kewilayahan kecamatan. Mulai dari ngukur, penetapan hak, sampai ada problem apa pun di kecamatan tersebut ada penanggung jawabnya," ujar Nusron usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Sebelumnya, pekerjaan di Kantor Pertanahan terkotak-kotak dalam seksi sektoral, seperti Seksi Pengukuran atau Seksi Sengketa. Nusron menilai model lama membuat penanganan masalah lambat karena petugas hanya fokus pada satu fungsi tanpa memahami kondisi lapangan secara menyeluruh.
Selain itu, cakupan wilayah kerja tingkat kabupaten kerap terlalu luas. Nusron mencontohkan Kabupaten Bogor, Cilacap, hingga Brebes, di mana luas wilayah membuat pengawasan sengketa menjadi tidak efektif.
"Kalau berpikir kabupaten terlalu berat untuk holistiknya. Apalagi kalau kabupatennya itu wilayahnya luas, berat sekali," tegasnya.
Melalui pendekatan berbasis kecamatan ini, aparatur pertanahan diharapkan dapat mengenali akar persoalan masyarakat secara lebih dekat, merespons sengketa lahan lebih cepat, dan memberikan kepastian hukum yang akuntabel.



