Jakarta, MCNID.net--Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, KH M Cholil Nafis, mengingatkan pentingnya tanggung jawab penuh seorang suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Hal tersebut disampaikan dalam Kajian Senin Malam bertema fiqih di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Dalam ceramahnya, Kiai Cholil mengingatkan para jamaah bahwa memberikan nafkah kepada anak dan istri merupakan kewajiban utama seorang kepala rumah tangga yang tidak boleh diabaikan. Kiai Cholil menegaskan, pemenuhan kebutuhan keluarga tidak bisa digantikan hanya dengan alasan berfokus pada ibadah ritual semata.
"Laki-laki itu bukan hanya bolak-balik ke masjid dengan alasan ibadah lalu tidak mencari nafkah, itu salah. Ibadah iya, tetapi mencari nafkah juga wajib. Jangan dibikin bentrok atau dikotomis. Atas nama kesalehan lalu tidak mencari nafkah, itu keliru," tegas Kiai Cholil.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum MUI ini merujuk pada dalil-dalil fiqih dan hadis Nabi SAW yang menempatkan usaha mencari nafkah sebagai bentuk perjuangan di jalan Allah (fii sabilillah). Kiai Cholil juga menjelaskan batas-batas kecukupan nafkah yang disesuaikan dengan standar umum (m'aruf) di masyarakat serta kemampuan ekonomi masing-masing.
Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini menyinggung fenomena ketimpangan tanggung jawab dalam rumah tangga, termasuk sikap sebagian suami yang terlampau pelit kepada keluarga sendiri. Dengan mengutip kisah istri Abu Sufyan pada zaman Rasulullah SAW, ia menjelaskan bahwa Islam memberikan hak bagi seorang istri untuk mengambil bagian harta suami secara patut demi memenuhi kebutuhan hidup diri dan anak-anaknya.
"Orang yang berupaya mencari nafkah untuk keluarganya itu berada di jalan Allah. Mencari biaya untuk membiayai anak dan orang tua itu kewajiban, bukan sekadar kedermawanan," kata Ketua Badan Pengurus DSN MUI.



