Jakarta, MCNID.net--Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Prof Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan aspek kepatuhan syariah (sharia compliance). Lebih dari itu, ekonomi syariah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas serta menjamin perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggito saat menghadiri Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anggito, tujuan akhir dari keberadaan ekonomi syariah adalah mencapai Maqasid Al-Shariah dan mewujudkan kemaslahatan umat. Indikator keberhasilan sektor ini tidak bisa sekadar diukur dari banyaknya jumlah fatwa yang diterbitkan, berdirinya lembaga keuangan, maupun besarnya nilai riset yang dihasilkan.

"Kita juga harus mengukur apakah ekonomi syariah memperluas akses, melindungi konsumen, membantu UMKM, menjangkau generasi muda, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Prof Anggito. 

Dalam merespons dinamika sektor keuangan modern, termasuk kemunculan teknologi fintech, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga transaksi aset digital, Anggito menekankan pentingnya kolaborasi antara riset berbasis fakta, penetapan fatwa, dan penyusunan kebijakan institusional. Menurutnya, ketiga elemen ini harus bergerak secara bersinergi agar mampu merespons sekaligus mengarahkan perubahan zaman.

Untuk memastikan perlindungan konsumen dan kemaslahatan masyarakat terjaga, LPS terus memperkuat tata kelola lembaga yang menghormati prinsip syariah. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan LPS adalah menjadi satu-satunya lembaga keuangan publik di Indonesia yang memisahkan laporan keuangan konvensional dan syariah secara penuh.

Ke depan, LPS berkomitmen memperluas kerja sama dengan DSN-MUI dalam berbagai kajian strategis, termasuk penjaminan polis asuransi syariah, evaluasi implementasi fatwa, serta literasi keuangan bagi generasi muda yang masuk ke ranah investasi digital.

"Maka yang kita perlukan: riset yang tajam, fatwa yang kokoh, kebijakan yang maslahat. Insya-Allah dengan ketiganya, ekonomi syariah Indonesia akan semakin kuat secara ilmu, kokoh secara syariah, modern dalam inovasi, inklusif bagi masyarakat, dan nyata manfaatnya bagi umat dan bangsa," kata Anggito.