Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para aparat penegak hukum yang konsisten berdiri membela masyarakat miskin atau wong cilik.
Kiai Cholil, begitu akrab disapa, menyatakan bahwa tindakan melindungi kaum yang lemah di mata hukum merupakan sebuah kemuliaan besar yang bernilai ibadah di sisi Tuhan.
Hal ini disampaikan Kiai Cholil saat menghadiri acara "Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin" yang diinisiasi oleh Komisi Hukum MUI Pusat.
"Hukum yang berkeadilan adalah ibadah, dan melindungi kaum lemah adalah kemuliaan," ujar Kiai Cholil di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis malam (2/7/2026).
Kiai Cholil menegaskan, kehadiran hukum di tengah masyarakat seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang tidak punya kekuasaan atau materi.
Menurutnya, kualitas sejati dari sebuah negara hukum akan terlihat dari bagaimana cara negara tersebut memperlakukan warganya yang paling rentan.
"Negara hukum diuji bukan saat menghukum yang lemah, tetapi saat mampu melindungi yang lemah dan berlaku adil kepada yang kuat," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.
Lebih lanjut, tokoh ulama asal Madura ini mengingatkan bahwa pembelaan terhadap wong cilik yang mencari keadilan bukanlah sebuah aksi sosial atas dasar belas kasihan semata. Kiai Cholil menekankan bahwa hal tersebut adalah kewajiban mutlak yang diperintahkan oleh agama dan dijamin oleh undang-undang.
"Keberpihakan penegak hukum kepada kaum dhu’afa bukanlah belas kasihan, melainkan amanah konstitusi dan perintah agama. Keadilan tidak boleh diukur dari kekuatan seseorang, tetapi dari kesamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum," tegasnya.
Malam penghargaan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian agenda Muzakarah Hukum Nasional MUI 2026. Acara tahun ini mengusung tema besar: "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergi MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin".
Melalui momentum ini, Kiai Cholil berharap keteladanan dari para aparat penegak hukum yang diganjar penghargaan sebagai "Sahabat Dhuafa" dapat menular dan menjadi standar moral baru di seluruh instansi penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum, Dr Ihsan Tanjung mengungkapkan, penentuan penerima apresiasi didasarkan pada proses penilaian yang independen dan terukur.
Tim juri menyaring total 27 usulan yang masuk menggunakan lima indikator utama, yaitu integritas dan kepatuhan pada kode etik profesi, keberlanjutan bantuan kepada kaum dhuafa, jaringan antarlembaga, dan kemitraan dengan lembaga amil zakat (seperti Baznas).
Untuk menjamin transparansi, MUI menggandeng dewan juri dari lintas sektor, mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), BPHN Kemenkumham, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga perwakilan media massa nasional seperti TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Tempo TV untuk melakukan penelusuran rekam jejak (tracking).
"Kami melibatkan media massa karena tahu mereka pasti bisa menjejaki rekam jejak orang-orang ini. Kalau kandidat tersebut dianggap bermasalah atau tidak layak, maka otomatis tidak akan diusulkan," tegas Ihsan.
Pemberian penghargaan ini sengaja digelar untuk memberikan keseimbangan opini di tengah masyarakat. Di tengah derasnya kritik dan hujatan publik terhadap integritas institusi penegak hukum belakangan ini, MUI ingin memberikan panggung bagi para penegak hukum yang bekerja dalam senyap demi keadilan masyarakat miskin.
"Ada para penegak hukum yang senantiasa berbuat baik, tapi mereka tidak kelihatan. Mereka tulus membantu masyarakat miskin. Namun, karena ada oknum hukum yang berbuat tidak tepat, kemudian orang menghujat semua penegak hukum. Padahal sesungguhnya ada hal-hal baik yang perlu kita apresiasi," papar Ihsan.
*Berikut Daftar 27 Penerima Apresiasi Hukum MUI 2026*
Meskipun dilakukan perankingan untuk menentukan pemilik skor tertinggi, seluruh 27 kandidat yang terjaring, terdiri dari 19 perorangan dan 8 lembaga, tetap menerima penghargaan berupa piagam dan bingkisan atas kontribusi nyata mereka.
Berikut adalah daftar lengkap penerima apresiasi hukum dari Komisi Hukum MUI Pusat tahun 2026:
1. H. M. Busyro Muqoddas
2. Nurrohim
3. Ike Farida
4. Jajang Mulyaman
5. Dudung Amadung Abdullah
6. Himpunan Konsultan Hukum ketenagakerjaan Indonesia
7. Posbakum ’Aisyiyah Jakarta
8. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)
9. Lembaga Bantuan Hukum Catur Bhakti
10. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH
PERADI) Balikpapan
11. Sirajuddin Sailellah
12. Ilham Haqiqi
13. Muhammad Tsaqib Idary
14. Abdul Chalim
15. Eka Purnamasari
16. Abd. Aziz
17. Abdul Hamim Jauzie
18. Alief Sri Maulana Aziz,
19. Roys Qaribilla
20. Prof. Dr. Edi Slamet Irianto
21. H Musa
22. Edi Rosman
23. Reldy Tirtaanom
24. Adriyan Fauzi
25. LKBH Unusia Jakarta
26. Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang
27. Kantor Layanan Bantuan Hukum (KLBH) Muhammadiyah Kramat Jati



