Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan pentingnya membedakan antara pelaku dan perilaku dalam menyikapi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Menurutnya, pendekatan humanis tetap harus diberikan kepada individu, namun tindakan hukum yang tegas mutlak diperlukan terhadap perilakunya demi memberikan efek jera.
"Kita sayang orangnya, tapi hukum keras perilaku LGBT untuk efek jera," ujar Kiai Cholil Nafis, Rabu (10/6/2026) di Jakarta.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa sebagai sesama manusia, individu yang terjebak dalam lingkaran LGBT tidak boleh dikucilkan secara sosial tanpa arah. Sebaliknya, mereka harus dirangkul, dibimbing, dan dibantu untuk kembali kepada fitrahnya melalui jalur rehabilitasi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa toleransi tidak boleh diberikan pada aktivitas atau penyebaran perilakunya di ruang publik. Penegakan hukum yang kuat dinilai sebagai benteng utama untuk melindungi tatanan moral masyarakat dan generasi muda.
"Secara kemanusiaan, kita wajib menyayangi dan menyelamatkan mereka melalui dakwah dan rehabilitasi. Namun, untuk perilakunya, negara harus hadir dengan regulasi dan hukum yang keras agar tidak meluas dan menjadi pembenaran," tegas Kiai Cholil.
Kiai Cholil menilai pelarangan dan sanksi hukum terhadap perilaku LGBT didasarkan pada beberapa aspek, seperti menjaga fitrah manusia, efek jera, hingga perlindungan generasi masa depan bangsa dari perilaku menyimpang.
Kiai Cholil berharap pemerintah dan legislatif dapat terus memperkuat instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku penyimpangan seksual di ruang publik, sekaligus menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi mereka yang ingin sembuh.



