Jakarta, MUI Digital--Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT di Tanah Air. Ia bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang telah memasukkan gerakan tersebut ke dalam kategori tindakan terorisme.
Menurut Kiai Anwar, langkah ekstrem yang diambil Rusia didasari oleh pandangan bahwa gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual individu, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas, politik, keamanan, dan budaya suatu negara.
"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar Iskandar kepada MCNID di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini mempertanyakan alasan pihak-pihak di Indonesia yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas dan kampanye LGBT. Sebagai bangsa yang religius dan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia dinilai memiliki modal moral yang jauh lebih besar untuk bersikap berani.
"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegas Wakil Rais 'Aam PBNU tersebut.
Lebih lanjut, Kiai Anwar menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lagi sekadar mengeluarkan imbauan formalitas atau larangan di atas kertas. Ia mendorong adanya penegakan hukum yang konkret dan berbasis sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melanggar undang-undang atau mengampanyekan gerakan tersebut.
"Berarti tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," terangnya.
Ulama kharismatik ini mengingatkan bahwa dari segi hukum positif, Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi yang sangat kuat untuk membendung legalisasi hubungan sesama jenis.
Hal ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkasnya.



