Makkah, MCNID.net--Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis, menyatakan pelaksanaan Arbain atau shalat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi merupakan amalan sunnah yang tidak berkaitan dengan sah atau tidak sahnya ibadah haji.

Hal tersebut disampaikan kepada Media Center Haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Jumat (6/6/2026), dikutip MCNId.net Ahad (7/6/2026).

Menurut Kiai Cholil, tradisi Arbain selama ini menjadi salah satu amalan yang banyak dilakukan jamaah haji Indonesia saat berada di Madinah.

Amalan tersebut didasarkan pada hadis yang menjelaskan keutamaan shalat 40 waktu secara berturut-turut di Masjid Nabawi.

"Kita mengenal Arbain di Madinah, yaitu shalat 40 waktu tanpa terputus di Masjid Nabawi. Hadis yang menjadi landasannya menyebutkan bahwa orang yang melaksanakan shalat 40 waktu akan dicatat bebas dari api neraka dan terhindar dari sifat kemunafikan," ujar Kiai Cholil.

Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa sebagian ulama menilai hadis tentang Arbain berstatus dhaif. Namun, karena masuk dalam kategori fadhailul a'mal atau keutamaan amal, amalan tersebut tetap dapat diamalkan sebagai bentuk ibadah sunnah.

"Karena termasuk dalam fadhailul a'mal, maka amalan ini tetap dilaksanakan. Hukumnya sunnah, sehingga jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan, pelaksanaan Arbain juga memiliki nilai spiritual karena menjadi bagian dari ibadah di Masjid Nabawi sekaligus bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW melalui ziarah ke kota beliau.

"Orang yang berziarah kepada Rasulullah SAW setelah beliau wafat, nilainya seperti berziarah ketika beliau masih hidup. Ruh para nabi tetap memiliki keterhubungan dengan umatnya," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar jamaah tidak salah memahami kedudukan Arbain dalam rangkaian ibadah haji.

Menurutnya, masih ada sebagian jamaah yang menganggap Arbain sebagai bagian wajib atau penentu kesempurnaan haji.

"Yang perlu diluruskan, Arbain bukan bagian dari rukun maupun wajib haji. Tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya ibadah haji," kata Kiai Cholil menambahkan.

Ia mengungkapkan, sejumlah jamaah menyampaikan keluhan karena tidak dapat menyelesaikan Arbain akibat keterbatasan waktu, kondisi kesehatan, atau harus segera mengikuti agenda pemulangan maupun perjalanan berikutnya.

"Ada yang merasa hajinya kurang sempurna atau bahkan tidak sah karena tidak bisa menyelesaikan Arbain. Ini yang perlu dipahami bersama bahwa Arbain adalah amalan sunnah. Kalau bisa dilaksanakan tentu baik dan berpahala, tetapi jika tidak bisa, tidak mengurangi keabsahan hajinya," ujarnya.


Kiai Cholil berharap jamaah tidak terbebani apabila tidak dapat menyelesaikan Arbain. Sebaliknya, kerinduan untuk kembali ke Madinah dan beribadah di Masjid Nabawi hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW.

"Kalau ada rasa sedih karena belum sempat menyelesaikan Arbain dan berharap bisa kembali lagi ke Madinah, itu sesuatu yang baik karena lahir dari kecintaan kepada Rasulullah SAW. Namun jangan sampai muncul anggapan bahwa haji menjadi tidak sah atau kurang utama karenanya," katanya.