Jakarta, MCNID.net--Dewan Pers menyampaikan penyesalan mendalam atas sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai menunjukkan arogan dan merendahkan profesi wartawan. Insiden tersebut terjadi saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, usai pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan kajian terkait insiden tersebut.
Ketegangan itu bermula saat seorang awak media mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris mengenai perasaan kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, apakah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang menjeratnya.
Bukannya menjawab esensi pertanyaan, Hotman justru melontarkan kata-kata merendahkan kepada wartawan tersebut. "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" cetus Hotman di hadapan insan pers.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa sikap semacam itu tidak pantas ditunjukkan oleh seorang profesional, terlebih di area publik dan institusi penegak hukum.
"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika," ujar Komaruddin dalam keterangan resminya yang diterima MCNID, Selasa (21/7/2026).
Dia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Menurutnya, sikap saling menghormati ini sangat vital demi terciptanya iklim komunikasi publik yang sehat.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan Hotman Paris dan seluruh elemen masyarakat agar tidak sewenang-wenang terhadap wartawan yang sedang bertugas. Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang diajukan jurnalis adalah bagian dari proses pencarian informasi yang sah dan dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kerja-kerja jurnalistik memikul tanggung jawab besar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menegakkan supremasi hukum, serta melakukan fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengimbau para wartawan untuk tidak terpancing emosi dan tetap teguh mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU Pers saat menjalankan tugas di lapangan, agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.



