Jakarta, MCNID.net--Dewan Pers menyayangkan sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak mengedepankan etika komunikasi saat merespons pertanyaan wartawan.
Dewan Pers mengingatkan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan narasumber terhadap pertanyaan pers seharusnya disampaikan dengan santun dan rasional, bukan melalui kata-kata yang merendahkan.
Teguran ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (21/7/2026), usai menindaklanjuti insiden yang terjadi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah klien Hotman, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Namun, bukannya memberikan penafsiran hukum atau tanggapan profesional, Hotman justru merespons dengan kalimat menohok, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, sebagai figur publik dan penegak hukum, Hotman Paris sepatutnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik.
"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika," tegas Komaruddin.
Menurut Komaruddin, hubungan antara narasumber dan insan pers bertumpu pada asas saling menghormati. Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk menjawab, mengklarifikasi, atau bahkan menolak pertanyaan secara proporsional tanpa harus menyerang personal penanya.
Lebih jauh, Komaruddin menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan bukanlah bentuk provokasi pribadi, melainkan upaya menjalankan amanat Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menggali informasi demi kepentingan publik.
Sikap saling menghormati antara pejabat/kuasa hukum dan wartawan dinilai sangat krusial agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat tetap berjalan kondusif dan beradab.
Guna menjaga iklim jurnalistik yang bernilai, Dewan Pers juga berpesan kepada seluruh wartawan di lapangan agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga profesionalisme, serta tidak menyulut konflik saat berhadapan dengan narasumber yang responsif maupun emosional.



