Jakarta, MCNID.net--Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan mengenai tantangan besar di balik rendahnya penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah di Indonesia. Rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di kalangan pelaku usaha dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Hingga 1 Juli 2026, pemerintah mencatat realisasi penyaluran KUR nasional telah mencapai lebih dari Rp149 triliun, atau sekitar 50,5 persen dari target tahunan sebesar Rp297 triliun. Pembiayaan ini sukses mengalir ke 2,3 juta pelaku UMKM. Namun, dari total angka yang masif tersebut, porsi KUR skema syariah baru menyentuh Rp8,51 triliun atau hanya sekitar 5,7 persen.
Deputi Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Demantik, mengungkapkan bahwa ketimpangan data ini menjadi cerminan adanya jarak (gap) yang lebar antara potensi pasar yang besar dengan pemahaman riil masyarakat di lapangan. Padahal, Indonesia memiliki modal pemetaan wilayah yang sangat potensial, di mana 19 provinsi tercatat memiliki populasi Muslim di atas 90 persen.
"Kita melihat ada gap yang cukup besar. Ini menjadi pekerjaan bersama bagaimana lembaga pembiayaan meningkatkan literasi sekaligus memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM," ujar Riza dalam gelaran Islamic Finance Dialogue (IFD) 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Riza, ketidaktahuan atau minimnya literasi membuat ruang pertumbuhan pembiayaan syariah belum tergarap optimal. Padahal, skema ini dirancang sangat tepat untuk mendukung pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi halal serta kawasan pariwisata ramah Muslim.
Tercatat baru sekitar 88 ribu debitur yang memanfaatkan skema syariah tahun ini, angka yang tergolong kecil jika dibandingkan dengan total keseluruhan penerima KUR yang menembus 2,3 juta pelaku usaha.
Menjawab tantangan literasi dan akses tersebut, Kementerian UMKM menegaskan tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah kini tengah merapatkan barisan dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem usaha syariah dari hulu ke hilir.
Langkah konkret yang diambil adalah bersinergi dengan Kementerian Pariwisata, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Kolaborasi ini diarahkan pada pengembangan desa wisata ramah muslim, zona kuliner halal, hingga program inkubasi usaha berbasis syariah," tambah Riza.
Melalui integrasi ekosistem ini, diharapkan edukasi mengenai pembiayaan syariah tidak lagi sekadar sosialisasi teori, melainkan langsung menyentuh aktivitas bisnis harian UMKM. Ketika zona-zona ekonomi halal dan desa wisata ini terbentuk, akses pembiayaan syariah akan otomatis mendekat dan menjadi kebutuhan logis para pelaku usaha.
Pemerintah berharap, hasil rekomendasi dari Indonesia Sharia Forum dapat menjadi kompas penentu kebijakan untuk mempercepat ekspansi modal syariah. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan modal yang mereka butuhkan, tetapi juga memperoleh skema pemandirian usaha yang sesuai dengan prinsip yang mereka yakini, sekaligus mendongkrak daya saing di pasar domestik maupun global.



