Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kemenag menilai usulan yang disuarakan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, berada di koridor yang tepat demi mengawal akidah umat Islam.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Prof Abu Rochmad, menyatakan bahwa kekhawatiran yang dirasakan oleh para ulama sangat beralasan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Dirjen Bimas Islam saat ditemui di Auditorium Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mendesak agar pelaku penyimpangan seksual sesama jenis dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada delik perzinaan biasa dalam hukum positif di Indonesia. Menanggapi usulan spesifik tersebut, pihak Kemenag menilai langkah MUI sudah sesuai dengan proporsi dan kewenangannya.
Menurut Kemenag, menyuarakan arah kebijakan moral serta menjaga fondasi nilai kemasyarakatan merupakan hak sekaligus kewajiban penuh dari para ulama.
"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi. Saya kira apa yang disampaikan oleh Majelis Ulama sudah sesuai proporsinya," tuturnya.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pembinaan keagamaan, Kemenag menegaskan komitmennya untuk berdiri sejalan dengan MUI dalam upaya pelurusan akidah. Pemerintah memposisikan MUI sebagai mitra strategis, khususnya dalam urusan yang berkaitan dengan keyakinan umat.
"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," tegasnya.
Kendati mendukung penuh penguatan regulasi di tingkat hukum negara, Kemenag memastikan akan tetap memaksimalkan langkah-langkah pencegahan di internal masyarakat. Pendekatan pembinaan akan terus dikedepankan melalui optimalisasi penerangan agama dan dakwah secara persuasif.
Melalui strategi tersebut, Kemenag berharap seluruh umat Islam dapat memahami pandangan dan batasan hukum terkait LGBT berdasarkan ajaran agama, sekaligus merangkul mereka yang menyimpang agar kembali ke jalan yang lurus.
"Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam," pungkasnya.



