Jakarta, MCNID.net--Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat aspirasi ulama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis.


Sebagai langkah konkret, Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi lintas fraksi guna menyinkronkan regulasi, termasuk KUHP baru agar dapat menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) secara tegas.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap desakan MUI yang meminta penguatan regulasi demi menjaga moralitas bangsa.


Singgih memaparkan bahwa di dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penindakan terhadap perilaku homoseksual sebenarnya sudah termuat dalam Pasal 414 dan 416. Pasal-pasal tersebut dengan jelas mengatur sanksi pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai konten pornografi.


Namun, guna mengawal usulan regulasi khusus yang disuarakan oleh KH Cholil Nafis, Komisi VIII siap melangkah lebih jauh melalui fungsi legislasi.


"Kami mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT, karena sejalan dengan komitmen Komisi VIII DPR RI dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila," ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).


Langkah sinkronisasi aturan ini dinilai kian mendesak mengingat maraknya fenomena pengkampanye LGBT yang semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Singgih menilai fenomena tersebut sebagai ancaman serius yang mengintai masa depan generasi muda setiap hari.


"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," papar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.


Sebagai tindakan jangka pendek sembari mematangkan regulasi, Komisi VIII mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bertindak agresif memblokir akun-akun maupun konten kampanye LGBT di dunia maya.


Menurutnya, ruang digital nasional tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi.


Guna merealisasikan penguatan hukum yang berkepastian tersebut, Komisi VIII DPR RI siap membuka ruang komunikasi mendalam dengan fraksi-fraksi lain di parlemen serta pemerintah. Pengkajian akan difokuskan pada sinkronisasi hukum, baik melalui optimalisasi KUHP baru maupun penyusunan undang-undang sektoral lainnya, agar memuat sanksi hukum yang jelas dan memberikan efek jera.


Kendati mendorong tindakan tegas dari sisi hukum negara, Singgih juga mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk tidak lengah. Ia menekankan bahwa penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga tetap menjadi filter utama yang paling kokoh.


"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," pungkas Singgih.